Guru Ngaji Diduga Cabuli Santriwati, Pihak Keluarga dan Tomas Minta Diselesaikan Kekeluargaan

Guru Ngaji Diduga Cabuli Santriwati, Pihak Keluarga dan Tomas Minta Diselesaikan Kekeluargaan

BERI KETERANGAN - Kadus Kedung Bunder, Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Wihiryono, didampingi beberapa keluarga korban, tokoh masyarakat setempat, dan pengacara S, Jimmy Muslimin, lakukan jumpa pers untuk meluruskan informasi hoaks di medsos tentang dugaa-Hadi Waluyo-

KAJEN - Kasus seorang oknum guru ngaji yang diduga mencabuli santriwatinya gegerkan warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Kasus ini pun sempat mencuat di media sosial.

Namun narasi yang berkembang di medsos ini dibantah oleh beberapa orang tua korban dan tokoh masyarakat di Dukuh Kedung Bunder, Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen. Pasalnya, narasi di medsos terkait guru ngaji diduga cabuli santri di Desa Sambiroto ini tidak sesuai fakta, seperti terduga pelaku S diusir dari desa dan terduga pelaku meremas payudara santrinya adalah tidak benar.

Untuk meluruskan informasi kabar guru ngaji diduga cabuli santri yang berkembang di medsos tersebut, pengacara S, Jimmy Muslimin, bersama beberapa orang tua korban, dan sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di Dukuh Kedung Bunder, Desa Sambiroto, menggelar jumpa pers di salah satu rumah warga di pedukuhan itu, Jumat (19/5/2023) sore.

Tampak hadir dalam jumpa pers ini, Kadus Kedung Bunder Wihiryono, Ketua RT 05 Waryono, Ketua RW 03 Karto Warjono, beberapa orang tua korban, dan sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat lainnya.

Orang tua korban, Joko P, warga setempat, menceritakan, saat itu pada Minggu (14/5/2023) malam dirinya didatangi enam orang warga yang memberi tahu ada perbuatan tak senonoh yang dilakukan guru ngaji atau imam masjid berinisial S. Sekelompok warga ini mau menggeruduknya. "Kebetulan ada nama anak saya yang ikut disebut sebagai korban di situ," ungkap dia.

Malam itu pun ia dan beberapa warga mengonfirmasi langsung ke S. Joko mengatakan, S mengakui mencium beberapa anak tapi tidak sampai melakukan perbuatan tidak senonoh yang lebih jauh dari itu. Mencium pipi kiri dan kanan. Itu saja. Tidak lebih dari itu.

"Ndak ada hasrat atau unsur nafsu yang mengarah ke tindakan yang kurang baik. Malam itu juga kita selesaikan masalah yang ada. Mas S mengaku salah. 

Ia menegaskan jika tidak berniat nafsu atau yang lain, tidak. Itu ciuman sayang kepada santriwatinya. Dari penjelasan itu, beberapa dari kami sudah menerima, dan malam itu sudah reda," tandas Joko.

Bahkan, pada pagi harinya, S, mendatangi beberapa keluarga dari anak yang dicium itu dan minta maaf. "Sudah selesailah di situ sebenarnya persoalan yang ada," ungkap Joko.

Namun, kasus itu memicu salah satu korban lainnya untuk melaporkan S. Kasusnya sendiri sebenarnya sudah terjadi tiga tahun yang lalu. Dua korban lainnya juga muncul dengan kasus lebih dari lima tahun yang lalu. "Dengan adanya kasus itu, ada yang ngangkat lagi kasus yang lama. Padahal dari lima anak yang pertama itu sudah selesai. Namun ada yang memprovokasi warga, sehingga terjadi persekusi di balai desa Sambiroto. Akhirnya daripada anarkis di desa, dibawalah ke Polres Pekalongan," terang Joko.

Ia sendiri selaku orang tua dari salah satu korban sudah memaafkan perbuatan S. Sebab, dari konfirmasi yang dilakukan terhadap S, ia hanya mencium pipi kanan dan kiri anaknya tanpa ada hasrat atau nafsu. Namun hanya ciuman kasih sayang orang tua terhadap muridnya. "Lima anak sudah memaafkan S dan tidak akan menuntutnya," kata dia.

Kadus Kedung Bunder RT 05 RW 03, Wihiryono, mengakui, masyarakat Dukuh Kedung Bunder mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Warga setempat menilai perbuatan S mencium pipi santrinya merupakan bentuk kasih sayang guru terhadap muridnya. Tidak ada unsur nafsu atau perbuatan tidak senonoh yang lebih jauh. S pun sudah meminta maaf jika perbuatannya itu dinilai salah.

Selama puluhan tahun, S menjadi tokoh agama di pedukuhan tersebut. Ia menjadi marbot, muazin, hingga imam di musala di dukuh tersebut. Selain itu, S juga mengajari anak-anak ngaji dan ilmu agama lainnya. "Anak saya sejak kecil juga diajari S ini. Hingga sekarang anak saya berumur 24 tahun, ndak pernah ada masalah," katanya.

Sementara itu, pengacara S, Jimmy Muslimin, mengatakan, dalam bab ini dirinya tidak membenarkan perbuatan kliennya, namun ia membela hak hukum dari kliennya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: