MK Dikabarkan akan Putuskan Pemilu Gunakan Sistem Tertutup, Begini Tanggapan Partai Golkar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Dolly Kurnia.-Intan Afrida Rafni-disway.id
JAKARTA - Santer terdengar kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu 2024 mendatang akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Kabar tersebut ramai diperbincangkan setelah Pakar Hukum Denny Indrayana melalui akun Instagram-nya menulis adanya bocoran informasi putusan MK terkait gugatan sistem pemilu.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis dalam unggahannya.
Denny juga menyebut bahwa dari informasi sumber terpercaya yang dia dapat, dalam putusan tersebut komposisi hakim MK yaitu 6 berbanding 3. Atau 6 memutuskan proporsional tertutup dan 3 hakim proporsional terbuka.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," jelas Denny Indrayana.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Dolly Kurnia menilai bahwa pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup tak efisien jika diterapkan di Pemilu 2024.
Pertimbangannya bahwa tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah berjalan sejak bulan Juni 2022 lalu. Sehingga jik terjadi perubahan dari terbuka menjadi tertutup, maka dianggap akan buang-buang waktu.
"Jika ditetapkan berbeda dari yang sekarang (sistem proporsional terbuka menjadi tertutup), atau yang selama ini sudah berlaku, menurut saya akan menguras energi lagi," ujar pria yang akan dipanggil Dolly ini di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu, 28 Mei 2023, seperti dikutip dari disway.id
"Ini kan artinya semua partai-partai yang mengusung bacaleg ini kan udah berarti wasting (buang-buang waktu) gitu loh," tegas Ketua Komisi II DPR RI ini.
Dengan pertimbangan tersebut, pihaknya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk tidak merubahnya menjadi sistem proporsional tertutup.
Jikapun akan diputuskan akan menggunakan sistem proporsional tertutup, Dolly menyarankan agar ditetapkan pada pemilu selanjutnya, sebelum tahapan berlangsung atau pemilu selesai.
"Kita sih sangat berharap 9 Hakim Konstitusi konsisten dengan keputusan MK pada tahun 2008 yang memang menegaskan bahwa sistem yang kita gunakan adalah sistem proporsional terbuka," tandasnya Dolly kepada media. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: