Temukan Rokok Ilegal, Segera Lapor ke Satpol PP
BUKA ACARA - Bupati Dico M Ganinduto saat membuka acara sosialisasi larangan rokok ilegal yang digelar Disporapar setempat, Minggu (28/5/2023).-red/sef-
*Demi Amankan Pendapatan Negara
KENDAL - Masyarakat diminta tetap waspada terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya, meski kasusnya di Kabupaten Kendal dinilai minim. Karena itu, jika menemukan ada yang menjual rokok yang tak dilengkapi pita cukai ataupun berpita cukai palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Satpol PP selaku penegak peraturan daerah.
Pesan itu disampaikan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai Rokok Ilegal Melalui Jalan sehat, Minggu (28/5/2023), di halaman Stadion Utama Kebondalem Kendal. Acara yang digelar Disporapar Kendal ini juga dihadiri Dandim Kendal Letkol Inf Mishael Marthen Jenry Polii, Kepala Disporapar Kendal, Irham Chalid.
Adapun peserta sosialisasi dan jalan sehat yakni para karyawan pabrik rokok Sari Tembakau Harum Cepiring dan masyarakat umum lainnya. Hadir pula sebagai narasumber, Nurhaeni Hidayah, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Semarang.
Bupati mengatakan, sosialisasi semacam ini perlu terus dilakukan untuk mengedukasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan larangan rokok ilegal.
Dico menyebut peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal sendiri terbilang minim temuan. Namun hal itu baiknya tidak menurunkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi peredaran rokok ilegal. "Maka sosialisasi juga perlu terus dilakukan ke masyarakat Kabupaten Kendal, sehingga harapannya masyarakat bisa terlibat aktif mencegah peredaran rokok ilegal," ungkap Bupati Dico.
Tak cukup dengan sosialisasi, menurut Bupati, Pemkab Kendal juga bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Bea Cukai Semarang guna melakukan kegiatan penindakan. "Caranya ya dengan melaksanakan operasi-operasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kendal," tukas Bupati.
Dikatakan Bupati, kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal diperlukan, karena keberadaan rokok tak berpita cukai tersebut bisa merugikan pendapatan negara.
"Jika masyarakat mengetahui segera melaporkan kepada pihak berwajib yang menangani hal tersebut, baik melapor ke Satpol PP, Polri, TNI, dan Bupati Kendal," tandas Bupati.
Sementara Kepala Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, Irham Chalid mengatakan, sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal ini dilakukan dengan acara jalan sehat, senam bersama, pemeriksaan kesehatan gratis, dan gelaran UMKM Kabupaten Kendal.
Adapun sumber pembiayaan kegiatan sosialisasi ini menurut Irham berasal darialokasi
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023. Pagunya sebesar Rp 500 juta yang diperuntukkan bagi kegiatan sosialisasi melalui olahraga.
"Kegiatan akan dilakukan sebanyak tiga kali, sehingga setelah kegiatan ini, kami akan kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dua kali lagi dengan menyasar masyarakat umum, sehingga diharapkan akan menambah kesadaran masyarakat tentang larangan peredaran Rokok Ilegal," jelasnya.
Acara pembukaan sosialisasi sendiri ditandai dengan melepaskan burung merpati oleh Bupati Kendal beserta Forkopimda dan Kepala OPD terkait sebagai tanda dibukanya kegiatan tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari narasumber terkait dengan Perundang-Undangan Cukai Rokok Ilegal yang diikuti oleh seluruh peserta jalan sehat. (red/sef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: