Sidang Kasus Pemalsuan Merek Sarung, Terdakwa Dituntut Dua Tahun
SIDANG - PN Pekalongan menggelar sidang tuntutan perkara dugaan pemalsuan merek sarung pada Rabu (7/6/2023).-Wahyu Hidayat-
*) Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Merek Sarung
KOTA – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek sarung Gajah Duduk dengan terdakwa M Khanif, Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ), pada Rabu (7/6/2023).
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Salman Alfarasi kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang yang digelar secara hybryd ini, yang mana Terdakwa mengikuti sidang secara online dari Rutan Pekalongan, JPU dari Kejari Kota Pekalongan menuntut Terdakwa M Khanif dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Tuntutan ini menurut JPU karena Terdakwa telah bersalah karena memalsukan merek Sarung Gajah Duduk. Sebagaimana dalam dakwaan yakni Pasal 100 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
JPU menilai bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan merek, sehingga korban yakni PT Gajah Duduk mengalami potensi kerugian hingga Rp25 miliar.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa ditahan," kata JPU Maziyah SH.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU menerangkan berbagai analisa yuridis. Termasuk menyampaikan tentang hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli di persidangan. Juga menyebutkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. "Hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (9/6/2023) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari PH Terdakwa.
Dalam agenda sidang sebelumnya, Senin (5/6/2023), agenda sidang adalah meminta keterangan Saksi Ahli a de charge yang dihadirkan PH Terdakwa.
Saksi Ahli yang dihadirkan adalah Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara.
Dalam keterangannya, Ahli menjelaskan tentang Pasal 100 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal inilah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa pada perkara ini, dengan Subsidair Pasal 100 ayat (2).
Menurut Sholehuddin, pengenaan pasal tersebut terlebih dahulu harus memenuhi unsur deliknya terlebih dahulu. Yakni, terkait dengan hak terhadap merek. "Delik intinya itu tanpa hak, maka ini yang harus dibuktikan terlebih dulu," kata Sholehuddin.
Dia menjelaskan pula bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Dalam ketentuan hukum, delik aduan bersifat khusus yakni laporan tindak pidana hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Jika perorangan, maka orang yang merasa dirugikanlah yang melakukan pengaduan. Sedangkan jika perusahaan atau PT, maka harus pihak yang bertanggung jawab di perusahaan atau PT dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: