Sikat 2 Hp di Toko Sembako, Pria Bertato Dibekuk Polisi
EA alias Rafa (29), pencuri 2 HP di toko sembako Firman miliki tato di tangan dan kaki.-Hadi Waluyo-
WONOPRINGGO,RADARPEKALONGAN - Pemuda berusia 29 tahun, EA alias Rafa, warga Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, dibekuk aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Wonopringgo dan tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan, Jumat (9/6/2023) malam.
Rafa yang memiliki tato di lengan dan kedua kakinya ini nekat mencuri 2 handphone di toko sembako Firman di Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Yakni HP Asus Rog 06 dan HP Samsung A30 milik korban Moh Firmansyah, warga Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Plt Kapolsek Wonopringgo Iptu Taufiq Rohman didampingi PS Kasi Humas Ipda Suwarti, menerangkan, peristiwa pencurian di toko sembako Firman terjadi pada hari Minggu, 21 Mei 2023, sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku mencuri dua handphone saat korbannya lengah.
"Kejadiannya pagi hari di toko sembako milik Moh Firmansyah di Dukuh Wonolobo, Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan," terang Iptu Taufiq Rohman.
Baca juga:Pencurian 2 Handphone Penjaga Sound Sistem Terekam CCTV
Dijelaskan, korban pagi itu seperti biasa memulai membuka toko sembako miliknya sekitar pukul 06.00 WIB. Ia membuka toko itu bersama karyawannya yang bernama Muhamad Abdul Rauf (23), warga desa setempat.
Selanjutnya, korban melayani pembeli yang mulai berdatangan ke tokonya. Sedangkan, karyawan tokonya berada di gudang untuk melakukan stokies. Sebelum melayani konsumen, korban sempat meletakkan handphone miliknya di atas meja kasir. Sedangkan 1 unit HP lainnya di charge di belakang meja kasir.
Di saat kondisi sepi, korban meninggalkan meja kasir untuk mengambil catatan di dalam rumah atau di belakang toko. Saat kembali ke toko, korban melihat seorang laki-laki berjalan dengan tergesa-gesa meninggalkan tokonya dan pergi mengendarai sepeda motor jenis matic.
Selang beberapa lama, korban bermaksud menggunakan handphone miliknya. Namun, saat dicari di toko sudah tidak ada. Korban juga sempat mencari handphone di sekitar toko dan rumah, namun tidak menemukannya.
Dengan hilangnya 2 handphone miliknya, korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 14 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Wonopringgo bersama tim Resmob Polres Pekalongan melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya tim gabungan ini berhasil menangkap pelaku.
"Dari keterangan pelaku, handphone hasil curiannya telah dijual senilai Rp 800 ribu. Sementara 1 unit lainnya masih disimpan pelaku," terang Taufiq.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah dus box HP Asus Rog 06, 1 buah dus box HP Samsung A30, 1 unit HP Asus Rog 06, dan 1 unit SPM Honda Beat. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: