DPRD - Pemkab Batang Siap Godok 4 Raperda
![DPRD - Pemkab Batang Siap Godok 4 Raperda](https://radarpekalongan.disway.id/upload/2396511cf504e54e0cf4018eab87103c.jpg)
SERAHKAN RAPERDA - Penyerahan naskah empat Raperda pada rapat Paripurna, Senin (12/6/2023)-Dhia Thufail-
BATANG - DPRD Batang dan Pemkab Batang membahas empat rancangan peraturan daerah. Mulai dari Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, fasilitasi pengembangan pesantren, penanaman modal, dan penyelenggaraan jaminan sosial.
Empat Raperda itu disampaikan pada rapat Paripurna, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batang, Maulana Yusup, Senin (12/6/2023) kemarin.
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengatakan, penyampaian Raperda pertanggungjawaban itu untuk memenuhi kewajiban konstitusional selaku Bupati kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Dan alhamdulillah, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Batang tahun anggaran 2022 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan perolehan ketujuh kalinya berturut turut Pemkab Batang," terangnya.
Disampaikan Lani, pihaknya juga menyampaikan Raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren. Menurutnya, pembahasan Raperda ini tidak sebatas karena munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren beberapa waktu belakangan ini.
"Melainkan, memang Raperda ini sudah lama diinisiasi oleh dewan, dan ini baru selesai draftnya. Maka baru bisa hari ini kita sampaikan ke dewan untuk dibahas lebih lanjut."
"Intinya Raperda ini nanti mengatur ketentuan ketentuan yang harus dilaksanakan terkait penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Batang," ujar Lani.
Selain utu, lanjut Lani, pihaknya juga menyampaikan Raperda tentang penanaman modal. Di mana Raperda ini diusulkan untuk dibahas karena Perda yang sudah ada sebelumnya yakni Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.
Pada pembahasannya akan dimasukkan beberapa muatan lokal, seperti pengembangan iklim penanaman modal, rencana umum penanaman modal daerah dan insentif penanaman modal.
Kemudian berkenaan dengan Raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial, lanjut Lani, disampaikan bahwa Kabupaten Batang sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Di mana Perbup tersebut perlu ditingkatkan lagi menjadi Peraturan Daerah agar mempunyai kepastian hukum yang lebih kuat.
"Dengan penyusunan Perda Jaminan Sosial, maka diharapkan akan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kabupaten Batang khususnya bagi para Pekerja," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Batang, Maulana Yusup menyampaikan ucapan selamat kepada Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki atas pengangkatan kembali menjadi Penjabat Bupati Batang masa jabatan 2023 - 2024.
"Semoga dapat melaksanakan tugasnya dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD dengan lancar tanpa hambatan, serta mampu memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Kabupaten Batang," katanya .
Adapun, kata Yusup, tugas lain yang juga penting dan harus sukses adalah memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Batang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: