Jangan Dilewatkan! Panduan Kurban Lengkap, Agar Kurban Sah dan Sempurna

Jangan Dilewatkan! Panduan Kurban Lengkap, Agar Kurban Sah dan Sempurna

Hewan kurban-Hadi Waluyo-

Pembagian Hasil Kurban

Hasil sembelihan kurban dianjurkan dimakan oleh shohibul kurban. Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424)

Adapun daging hasil sembelihan kurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425)

Ketentuan Hewan Kurban

Hewan yang digunakan untuk kurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), domba dan kambing.

Seekor kambing hanya untuk kurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan kurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya).

Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal 5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan.

Yang paling dianjurkan sebagai hewan kurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan kurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.

Cacat hewan kurban dibagi menjadi 3:

1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berkurban, ada 4:

1) Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya

2) Sakit dan tampak jelas sakitnya

3) Pincang dan tampak jelas pincangnya

4) Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang

2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berkurban, ada 2:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: