DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui 10,55 Hektar Tanah di Desa Tratebang untuk Relokasi Warga Simonet

DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui 10,55 Hektar Tanah di Desa Tratebang untuk Relokasi Warga Simonet

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun pimpin rapat koordinasi persetujuan lahan untuk merelokasi warga Dusun Simonet.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - DPRD Kabupaten Pekalongan menyetujui pengajuan lahan seluas 10,55 hektar di Desa Tretebang, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan oleh Pemkab Pekalongan untuk merelokasi 96 kepala keluarga di Dusun Simonet, Desa Semut, Kecamatan Wonokerto. 

Seperti diketahui, perkampungan di Dusun Simonet nyaris tenggelam akibat dihajar abrasi dan banjir rob. Banyak warga di pedukuhan ini tak lagi menempati rumah mereka di Dusun Simonet, karena rumah-rumah mereka telah hancur dihajar abrasi dan banjir rob. 

Baca juga:Nyaris Tenggelam, Pulau Simonet Sisakan 3 KK

Proses persetujuan itu disampaikan pada saat rapat koordinasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait. Rapat kerja ini membahas permohonan persetujuan bantuan hibah tanah kepada warga terdampak abrasi di Dusun Simonet. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun, dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul, Wakil Ketua DPRD Catur Andriansyah, dan pihak OPD terkait. 

Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan, Muhammad Abdul Gazali, Senin (26/6/2023), menyampaikan, warga terdampak abrasi di Dusun Simonet, masing-masing perorang akan menerima tanah seluas 63,6 meter persegi. Mereka akan menerima tanah relokasi dari Pemkab Pekalongan yang berada di Desa Teratebang, Kecamatan Wonokerto.

Proses penyerahan tanah, kata dia, nantinya akan menjadi wewenang dari Bidang Aset. Sementara Dinas Perkim LH akan menangani program pembangunan rumah di lokasi tersebut.

"Proses itu bisa terwujud, salah satunya harus ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat tadi membahas terkait itu, dan telah mendapatkan persetujuan," kata dia.

Proses akan dilanjutkan dengan konsolidasi tanah yang mengalihkan kepemilikan dari Pemkab Pekalongan kepada masing-masing warga penerima. Diperkirakan, penyerahan tanah kepada masing-masing warga tersebut akan berlangsung pada Juli 2023.

"Relokasi tanah hunian di Desa Teratebang ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Pekalongan dalam rangka membantu warga Simonet terdampak bencana alam berupa abrasi," ujar dia.

Baca lagi:Diterjang Gelombang Laut Setinggi 5 Meter, Pulau Simonet Tenggelam

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj Hindun mengungkapkan, selama ini 96 kepala keluarga terdampak abrasi di Dukuh Simonet menempati lokasi di bantaran sungai yang terletak di dekat laut di Dusun Simonet. Selain itu, lokasi sebelumnya diketahui berada di permukiman kumuh. Sehingga, Pemkab Pekalongan meminta persetujuan DPRD untuk menyetujui proses relokasi.

"Untuk proses pembangunan rumah, masih harus menunggu karena baru mengajukan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat. Bantuan juga akan diajukan bagi program yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang konsolidasi tanahnya, sehingga warga penerima bantuan nantinya akan mendapatkan tanah beserta sertifikatnya," jelas Hindun.

Untuk total tanah secara keseluruhan, lanjut Hj Hindun, seluas 10,55 hektar. Sisa tanah yang ada setelah digunakan untuk pembangunan 96 hunian, nantinya akan digunakan bagi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) bagi permukiman baru di Desa Teratebang.

"Diperuntukkan bagi jalan, tempat ibadah, maupun taman. Sementara ini, 96 warga terdampak abrasi Dusun Simonet tidak lagi ada di Simonet. Banyak dari mereka yang terpaksa harus mengontrak maupun tinggal bersama sanak saudaranya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: