Hati-hati, Ini Hukum Menjual Daging dan Kulit Hewan yang Sudah Dikurbankankan
Sejumlah kambing ini merupakan hewan kurban yang diserahkan ke masjid untuk dipotysan dagingnya dibagikan.-istimewa-
RADARPEKALONGAN - Bagi anda yang tahun ini diberikan rejeki untuk berkorban, nampaknya perlu memperhatikan hal berikut ini agar ibadah kurbannya bisa diterima oleh Allah SWT.
Salah satu yang menjadi bahan pembicaraan setiap tahun yaitu hukum menjual daging kurban, ataupun kulit dari hewan yang telah dikurbankan.
Mungkin banyak diantara kita yang sudah mengetahui hukum menjual sisa daging ataupun kulit dari hewan kurban. Namun tidak ada salahnya bila kita kupas lebih dalam ketentuannya sesuai hukum dalam agama Islam.
Makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT. Sehingga tidak pantas jika pihak yang telah niat berkurban mencari keuntungan dari hewan yang sudah dipersembahkan tersebut.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Hakim & Baihaq, dan Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani, Rosulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.”
Dari hadist tersebut ditegaskan menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan.
Mengingat makna dari kurban sendiri adalah persembahan untuk Allah SWT, sehingga sangat tidak pantas jika pihak yang berkorban masih mencari keuntungan dari apa yang telah dikurbankan.
Bahkan ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, beliau terperanjat, seraya berkata, "Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“.
Dari penjelasan di atas, maka jelaslah hukumnya jika seseorang yang sudah berkurban tidak boleh menjual daging hingga kulit dari hewan yang telah dikurbankan.
Lali munculah pertanyaan, bagaimana jika uang menjual adalah pihak yang memang berhak menerima daging hewan kurban ?
Berdasarkan informasi yang dari beberapa sumber, daging hewan yang telah diberikan pada seseorang, maka barang itu menjadi haknya.
Sehingga hukum dari menjual daging kurban oleh orang-orang yang berhak menerima kurban yaitu diperbolehkan.
Pasalnya, daging tersebut sudah menjadi hak milik mereka, dan menjadi barang yang sudah disedekahkan oleh pihak yang berkurban.
Hal itu juga berlaku jika orang yang menerima kurban tersebut mengolah daging yang mereka untuk dijadikan makanan jadi seperti bakso atau semacamnya. Kemudian makakan tersebut dijual agar bisa memperoleh keuntungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: