Relokasi Warga Simonet Dimulai Tahun 2024
Pansus VII DPRD Kabupaten Pekalongan gelar raker dengan eksekutif bahas Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh. Salah satu prioritasnya untuk penanganan relokasi warga Simonet.-Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN - Setelah melalui proses panjang, relokasi warga Dukuh Simonet di Desa Semut, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, hampir bisa dipastikan akan dilakukan pada tahun 2024.
"Tahun 2024 Insya Allah," ujar Kabid Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda Kabupaten Pekalongan, Widi Hari Nugraha, ditemui usai Raker Pansus VII DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda pembahasan Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh di Gedung Dewan, Senin (3/7/2023) sore.
Baca juga:Pansus VII DPRD Kabupaten Pekalongan Maraton Bahas Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh
Dikatakan, di Simonet ada 66 KK yang harus direlokasi. Pemkab Pekalongan sudah melakukan pemetaan dan akan merelokasi mereka di tanah milik pemda di Desa Tratebang dengan luasan sekitar 1 hektar.
"Nanti itu kita relokasi dengan bantuan dari dana dari provinsi melalui program rumah panel instan. Sekarang komposisinya sudah kita undi untuk lokasi dari masing-masing warga Simonet ini mendapatkan lahan yang mana. Karena itu kan lahan milik pemda harus dipecah-pecah, hibahnya nanti sudah langsung by nama by adress," terang dia.
Dikatakan, anggaran untuk pembangunannya dari provinsi. Untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosialinya (fasos) diusulkan dari DAK integritas di Pemerintah Pusat. Sebab, kata dia, yang namanya pemukiman tidak hanya bikin rumah. Harus ada jalannya, sanitasinya, drainase, hingga jaringan listriknya.
"Ini nanti kita usulkan di anggaran DAK integrasi untuk perumahan dan permukiman kumuh. Sistem DAK integrasi ini kan sistemnya kayak kompetisi dengan kabupaten lain di seluruh indonesia. Ini kemarin kita masih peringkat yang cukup bagus. Peluangnya masih lebih besar. 2024 Insya Allah relokasinya," ujar dia.
Dikatakan, proses pendekatan kepada masyarakat Dukuh Simonet agar mau direlokasi sudah dilakukan sejak lama. Masyarakat sudah bersedia untuk direlokasi. Awalnya, rencanya relokasi akan dilakukan di Pekuncen. Namun lokasinya terlalu jauh dari Simonet. Sehingga lokasi relokasi akhirnya ke Tratebang yang lebih dekat ke Simonet.
"Seluruhnya sudah bersedia. Sudah ada perjanjian tidak boleh tukar menukar lahan, tidak boleh dijual, dan lainnya. Lahan di Simonet nantinya akan diusulkan penghapusan ke BPN untuk menjadi lahan milik pemkab," terang dia.
"Insya Allah sejauh ini sudah clear. Relokasi untuk 96 KK, sebanyak 66 KK dari Simonet, sisanya dari Wonokerto Kulon dan Sijambe," imbuh dia.
Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Pekalongan Samsul Bakhri menyampaikan, rob tidak hanya mengakibatkan jalan rusak, namun juga memengaruhi kualitas sumber daya manusianya. Mata pencaharian, pendidikan yang layak, hingga sistem budidaya semuanya terdampak oleh rob.
"Dengan perda ini yang paling dekat bisa bermanfaat untuk relokasi Simonet. Karena di sana sudah tidak bisa ditempati," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: