Jangan Kaget, Urutan Nopol Kendaraan Akan Diubah

Jangan Kaget, Urutan Nopol Kendaraan Akan Diubah

SOSIALISASI - UPPD/Samsat Kota Pekalongan bersama Satlantas Polres Pekalongan Kota menggelar sosialisasi pembebasan BBNKB II di aula Samsat setempat.

KOTA - Masyarakat yang memiliki kendaraan roda 4 atau lebih, akan mengalami penomoran ulang pada nomor polisi kendaraan miliknya. Penerapan kebijakan yang berdasarkan pada Surat Telegram dari Kapolda Jateng serta Keputusan Kakorlantas Polri itu, sudah dimulai sejak 17 Februari 2020 lalu. Perubahan nopol kendaraan dilakukan pada kendaraan bermotor pada masa akhir STNK 5 tahunan.

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Sutono dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Jateng No 4 Tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Rabu (26/2/2020).

Dikatakan AKP Sutono, kebijakan yang disebut heregistrasi atau registrasi ulang sistem penomoran kendaraan bermotor itu terbagi sesuai dengan jenis kendaraan. Rinciannya adalah untuk kendaraan jenis sedan atau jeep nomor polisi (nopol) lama dari 7000 sampai 8399, sedangkan nomor barunya menjadi 1 sampai 1999.

Kemudian, untuk mini bus, nopol lama 8400 sampai 9499, nopol baru 1 sampai 1999. Lalu kendaraan jenis mobil bus, nopol lama 1000 sampai 1299 berubah ke nopol baru 7000 sampai 7999. Selanjutnya, mobil barang, nopol lama 1300 sampai 1299, nopol barunya 7000 sampai 9999. Sedangkan untuk kendaraan khusus, nopol lama 1950 sampai 1999 berubah ke nopol baru 8000 sampai 9999.

"Pendataan ulang ini berkaitan dengan Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Juga untuk update data agar pada saat pelaksanaan secara online, datanya sudah sangat valid," jelasnya dalam kegiatan yang digelar oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kota Pekalongan bersama Satlantas Polres Pekalongan Kota itu.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan registrasi ulang nomor kendaraannya. "Jangan sampai nanti kendaraannya pada saat melintas masih menggunakan nomor yang lama sehingga terlihat bahwa kendaraan tersebut belum dilakukan registrasi ulang atau heregistrasi," imbuh AKP Sutono.

Sementara itu, Kepala UPPD Kota Pekalongan Ridimanjaya menjelaskan, sebagaimana diterangkan dalam Pergub No 4 Tahun 2020 tentang pembebasan BBNKB II (penyerahan kedua dan seterusnya) dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan sejak 17 Februari hingga 16 Juli 2020. Kebijakan ini berlaku di seluruh Samsat se-Jawa Tengah. Pembebasan BBNKB II ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan dari dalam Provinsi Jateng, tetapi juga kendaraan dari luar Provinsi Jateng yang masuk ke Provinsi Jateng.

Adapun syarat BBNKB II ini diantaranya BPKB dan STNK asli, KTP dari pemilik yang baru untuk balik nama, kuitansi jual beli kendaraan, surat fiskal untuk kendaraan mutasi, serta cek fisik kendaraan. "Untuk informasi lebih lanjut bisa datang ke Samsat Kota Pekalongan," terangnya dalam kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Polsek jajaran Polres Pekalongan Kota, para anggota Bhabinkamtibmas, serta kepala kelurahan/desa se wilayah hukum Polres Pekalongan Kota..

Masyarakat diharapkan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan ini dengan melakukan proses balik nama dan membayar pajak kendaraannya. Diharapkan, adanya kebijakan ini, masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak.

"Kendaraan-kendaraan yang didaftarkan di Jawa Tengah, pajaknya masuk sebagai penerimaan Jawa Tengah. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan. Dengan suksesnya program pembebasan BBNKB II dan denda pajak ini harapannya target pajak di Jateng tercapai sehingga pembangunan di Jateng bisa terlaksana," terangnya.(way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: