Operasi Patuh Candi 2023, Dikedepankan Edukatif Bagi Pengguna Jalan
PATUH CANDI - Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi saat melakukan pengecekan armada untuk Ops Patuh Candi 2023.-Triyono-
KAJEN - Polres Pekalongan, Senin (10/07/2023) menggelar gelar pasukan Operasi Candi 2023 di Halaman Mapolres. Dalam Operasi Candi 2023 petugas di lapangan lebih mengedepankan edukatif.
Gelar pasukan Operasi Candi 2023 dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi dihadiri perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri, Kodim 0710, Pemkab Pekalongan diikuti sejumlah personil Polres Pekalongan, Dishub, Satlpol PP dan lainnya.
Dalam gelar pasukan dilakukan pengecekan Sarana Prasana penunjang Operasi Candi 2023 yang digunakan anggota.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2023 yang mana Operasi Patuh Candi ini akan berlangsung selama 14 hari. Terhitung mulai hari ini tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.
"Untuk sasaran adalah kita mengedepankan edukatif supaya masyarakat tertib berlalulintas, mentaati segala peraturan demi Kamseltimcarlantas mana kalau terdapat pelanggaran tentunya akan kita lakukan penindakan diutamakan melalui Etle, " katanya.
Namun demikian lanjut Kapolres, apabila petugas menemukan pelanggar tidak tercover atau tidak terdukung dengan Etle maka bisa melakukan penindakan secara manual.
"Jadi penindakan secara manual juga dilakukan, " lanjutnya.
Dengan Operasi patuh Candi 2023 Kapolres mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar tidak hanya pas operasi saja tertib lalulintas melainkan ketika berkendaraan patuhi rambu rambu, cek kelengkapan kendaraan dan surat surat.
"Kepada warga Kabupaten Pekalongan tolong tertib berlalulintas karena apapun, apabila terjadi kecelakaan lalu-lintas pasti didahului oleh pelanggaran yang terjadi, "imbaunya.
Sementara Kasat lantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto menambahkan bahwa Satlantas Polres Pekalongan tentunya melaksanakan perintah Direktif dari Kakorlantas kemudian Direktur Lalulintas intinya kegiatan Operasi Patuh kegiatan yang sifatnya konvensional atau tilang pelanggaran yang ditemukan kasapmata hanya bobotnya 20 persen.
"Jadi semuanya 80 persen kita laksanakan melalui elektronik kamera Koplek dan Kamera Etle kami. Jadi hanya pelanggaran pelanggaran yang sifatnya bisa tervover oleh keamera kami. Misalnya balap liar overload dan overdimensi kemudian pelanggaran pelanggaran layak jalan yang disebabkan oleh kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kalau pelanggaran pelanggaran yang bisa tercapture oleh kami dan kamera Kopek kami maka menggunakan alat Etle kami yang sudah tersedia di masing-masing personil untuk melaksanakan pencapture kepada masyarakat pengguna jalan yang melalukan pelanggaran," imbuhnya. (yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: