DPRD Kabupaten Pekalongan Dorong Percepatan Penyertifikatan Jalan dan Sungai

DPRD Kabupaten Pekalongan Dorong Percepatan Penyertifikatan Jalan dan Sungai

Rapat kerja Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dengan Komisi 1 bersama PD bahas progres PTSL di Kota Santri.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - DPRD Kabupaten Pekalongan mendukung fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti jalan dan sungai di Kabupaten Pekalongan untuk disertifikatkan. Selain penyelamatan aset negara agar aman, kedepannya tak ada lagi ketersinggungan dengan warga jika ada proses pembangunan jalan atau normalisasi sungai.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Pimpinan DPRD dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pekalongan dengan Perangkat Daerah (PD) dalam rangka pembebasan lahan di Jeruksari dan prognosis pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD setempat, Senin, 31 Juli 2023, mengatakan, untuk progres PTSL yang fasum dan fasos jalan, tanah yang digunakan untuk jalan kabupaten maupun PSDA ini sedang dalam pengukuran. 

Baca juga:Penanganan Rob Sistem Bremi-Meduri, Pembebasan Lahannya Hadapi Kendala Baru

Menurutnya, dari 247 ruas jalan di Kabupaten Pekalongan sebanyak 82 ruas jalan sudah diukur. "Ini harus dipatoki dan nantinya akan terwujud sertifikat jalan di Kabupaten Pekalongan," kata dia. 

"Ini biar aman dan tidak selalu bersinggungan dengan warga kalau ada pembangunan jalan, termasuk sungai-sungai dan saluran di Kabupaten Pekalongan semuanya harus bersertifikat," lanjut Sumar. 

Dikatakan, target Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025 semua harus tersertifikat dengan baik dan benar. "Jika ada normalisasi sungai tidak ribut dengan warga karena patoknya sudah jelas, sertifikatnya sudah jelas," tandasnya. 

Menurutnya, salah satu kendala yang ada ialah data sungai hanya ada di di PSDA provinsi. "Saran kami tadi untuk berkoordinasi ke pemerinrah provinsi bersama BPN jadi nanti biar bersama-sama untuk validasi data dan bersama-sama turun ke lapangan," ujarnya.

Baca lagi:PAW DPRD Kabupaten Pekalongan, Moh.Wyldanyl Firdaus Gantikan Almarhumah Mas'udah

Untuk PTSL, BPN Kabupaten Pekalongan menargetkan 50 ribu bidang tanah dilakukan pengukuran dan pemetaan. Untuk saat ini sudah 44 ribu bidang tanah yang sudah diukur. Menurutnya, PTSL tahun 2023 ini ada di 60 desa, dengan 27.944 bidang tanah yang akan disertifikat. Sebanyak 27.944 sertifikat ini meliputi tanah pribadi dan aset milik pemerintah daerah.

Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar mengatakan, target penyertifikatan aset tahun ini selesai, meskipun ada kelonggaran hingga tahun 2024. Itu di luar penyertifikatan lahan sekolah. Karena, lanjut Akbar, untuk sekolah masih menunggu regulasi dari pusat.

Rapat kerja gabungan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul. Dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Dodiek Prasetyo, Wakil Ketua Komisi 1 Dewi Aida, dan anggota Komisi 1 seperti Yahya, Eko Pamuji, Masbuchin, Riyadi dan Nailul Hidayah.

Dari Perangkat Daerah dihadiri langsung Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar dan dinas terkait, Kepala BPN Kabupaten Pekalongan Imawan dan jajarannya, serta paguyuban kepala desa Kabupaten Pekalongan Bahurekso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: