Penanganan Rob Sistem Bremi-Meduri, Pembebasan Lahannya Hadapi Kendala Baru

Penanganan Rob Sistem Bremi-Meduri, Pembebasan Lahannya Hadapi Kendala Baru

Raker Pimpinan DPRD dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pekalongan bersama PD bahas pembebasan lahan di Jeruksasi dan progres PTSL di Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

*Hasil Raker Pimpinan DPRD dan Komisi 1 dengan PD dan BPN

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Proses pembebasan lahan di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, untuk penanganan rob Bremi - Meduri di Pekalongan hadapi kendala baru. Yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan mengidentifikasi bahwa bidang-bidang lahan yang akan dibebaskan untuk protek itu terindikasi masuk tanah musnah.

Hal itu terkuak dalam Rapat Kerja (Raker) Pimpinan DPRD dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pekalongan dengan Perangkat Daerah (PD) dalam rangka pembebasan lahan di Jeruksari dan prognosis pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD setempat, Senin, 31 Juli 2023. 

Baca juga:Tangani Banjir Rob Pesisir Pekalongan, Pemkab Pekalongan Usulkan Anggaran Rp 700 M ke Pemerintah Pusat

Rapat kerja gabungan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul. Dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Dodiek Prasetyo, Wakil Ketua Komisi 1 Dewi Aida, dan anggota Komisi 1 seperti Yahya, Eko Pamuji, Masbuchin, Riyadi dan Nailul Hidayah.

Dari Perangkat Daerah dihadiri langsung Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar dan dinas terkait, Kepala BPN Kabupaten Pekalongan Imawan dan jajarannya, serta paguyuban kepala desa Kabupaten Pekalongan Bahurekso.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul ditemui usai raker mengatakan, ada dua pembahasan dalam raker itu. Pertama, pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan tanggul di Bremi - Meduri. Kedua, monitoring progres pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pekalongan, baik itu di lahan milik warga maupun fasum dan fasos milik desa maupun milik pemerintah daerah.

"Untuk pembebasan lahan Bremi-Meduri yang ada di Jeruksari, masih berjalan terus dan itu sesuai dengan ceking oleh BPN terindikasi masuk tanah musnah," kata Sumar Rosul. 

Indikasi masuk tanah musnah ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (3) yang telah diubah dalam Peraturan Presiden nomor 27 Tahun 2023. Menurutnya, tanah musnah itu adalah tanah yang sudah tidak ada bentuknya. Sebab, tanah yang akan dibebaskan untuk proyek penanggulangan rob sistem Bremi - Meduri di Desa Jeruksari ini sudah tenggelam dengan kedalaman 2 meter. 

"Jadi sulit untuk diukur karena patoknya sudah hilang dan tidak ada bentuk tanahnya lagi," ujar Sumar Rosul. 

Baca lagi:Percepat Penanganan Rob, DPRD akan Panggil Instansi Terkait

Menurutnya, persoalan itu hal baru yang dihadapi pemerintah daerah dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan. Sehingga, DPRD Kabupaten Pekalongan akan melakukan kunjungan ke daerah yang sudah miliki pengalaman dalam proses pembebasan tanah musnah, yakni di Kabupaten Demak. 

"Kami juga harus belajar ke daerah yang sudah pernah membebaskan tanah musnah yaitu di Kabupaten Demak. Rencana nanti tanggal 2 Agustus kami akan belajar ke sana bersama BPN," katanya. 

Dikatakan, DPRD Kabupaten Pekalongan juga meminta pemda untuk bersurat lagi ke pemerintah pusat yang memberitahukan bahwa pembebasan lahan di Bremi - Meduri masih dalam pelaksanaan pembebasan lahannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: