Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan Dilarang untuk Berjualan

Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan Dilarang untuk Berjualan

PATROLI - Satpol P3KP melakukan patroli rutin di kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan untuk memastikan tidak ada PK5 yang berjualan di tempat yang dilarang.-Wahyu Hidayat-

KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan menginisiasi kawasan Alun-Alun Pekalongan menjadi lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa dinikmati secara gratis oleh masyarakat. Oleh karena itu, di kawasan tersebut, Pedagang Kaki Lima (PK5) tidak diperkenankan untuk berjualan.

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengungkapkan bahwa saat ini sisi Selatan Alun-Alun Pekalongan secara bertahap mulai dibuka untuk umum. Namun, kendati demikian hal ini tidak diperbolehkan berjualan bagi PK5 untuk menggelar dagangannya. Pasalnya, sesuai regulasi yang ditetapkan, kawasan Alun-Alun akan ditata sebagai wajah kota.

"Terkait dengan Pedagang Kaki Lima, sesuai ketentuan di Kawasan Alun-Alun tidak diperkenankan untuk berjualan, di kawasan itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Oleh karena itu, kami akan selalu menegakkan regulasi itu dengan intens melakukan penertiban kepada PK5 di kawasan Alun-Alun," terang Sriyana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, setelah dilakukan penataan sisi barat, selatan dan timur Alun-Alun yang kini sudah menjadi taman, serta akan dilanjutkan penataan sisi utara pada tahun ini, fungsi kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan dioptimalkan sebagai RTH yang lebih tertata rapi, asri, indah, dan nyaman.

"Kami berharap PK5 yang masih berjualan di Alun-Alun dihimbau untuk bisa mencari tempat lain yang diperbolehkan untuk berjualan," ungkapnya.

Sriyana menegaskan, setiap hari Satpol P3KP secara intens menerjunkan anggotanya untuk mengedukasi dan melakukan penertiban PK5 yang masih berjualan di Kawasan Alun-Alun Pekalongan, bahwasannya di kawasan itu tidak boleh untuk berjualan.

"Kami senantiasa berjaga monitor patroli di kawasan Alun-Alun, sehari bisa 3 hingga 4 kali, pagi, siang, sore dan malam hari. Selama ini kami masih berikan edukasi dan teguran lisan," ujarnya.

Sriyana menambahkan bahwa pihaknya masih mengkaji untuk pemberian sanksi yustisia di tempat sembari melihat perkembangan ke depan agar mereka tetap berjualan tapi tidak melanggar peraturan. 

"Kami juga terus komunikasikan dengan Dindagkop-UKM untuk mengatur penempatan-penempatan PK5 di kawasan atau jalan yang memang diperbolehkan berdagang," pungkasnya. (way)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: