Waduh, Pemkab Batang Kewalahan Tanggung JKN Masyarakat
Penjabat (Pj) Sekda Batang, Ari Yudianto pada gelaran sosialisasi peran lintas sektoral dalam rangka percepatan PBI JKN Masyarakat di Aula Pemkab Batang, Senin (14/8/2023).--
BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang mengaku mengalami keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Batang, Ari Yudianto pada gelaran sosialisasi peran lintas sektoral dalam rangka percepatan PBI JKN di Aula Pemkab Batang, Senin (14/8/2023).
“Pemkab Batang mengalami keterbatasan APBD untuk membayar PBI JKN di tahun 2024. Oleh karena itu, ini menjadi PR kita bersama. Cukup berat kalau Pemkab Batang harus menanggung keseluruhan. Kalau kita hitung-hitungan data BPS warga miskin Batang ada 8.65 ribu jiwa dari 812 ribu penduduk. Kalau itu ditanggung Kementerian Sosial, masalah ini selesai. Tapi yang jadi permasalahan itu yang mampu, tapi setengah miskin,” katanya.
Ari pun berharap, ada peran aktif dan kesadaran masyarakat yang merasa mampu untuk ikut JKN BPJS Kesehatan secara mandiri.
“Inginnya kita masyarakat yang mampu bisa mengikuti secara mandiri. Pemkab juga akan menggandeng pihak swasta atau perusahaan, minimal CSR nya untuk bisa membiayai BPJS masyarakat miskin yang ada di sekitar perusahaan sebanyak 500 orang,” terangnya.
Sementara itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Batang, Didiet Wisnuhardanto, bahwa pihaknya kini tengah melakukan percepatan untuk meningkatkan tingkat keaktifan peserta JKN dengan sistem Universal Health Coverage (UHC) atau sistem penjaminan kesehatan.
“Kabupaten Batang tahun 2023 kisaran membayar sebesar Rp2 miliar perbulan. Alhamdulillah tahun ini juga Pemkab Batang bisa UHC mulai Desember,” jelasnya.
Namun demikan, lanjut Didiet, pembayaran JKN itu di tahun 2024 meninggalkan beban. Karena Pemkab Batang hanya mampu membayar sampi bulan Juli saja.
“Oleh karena itu, optimalisasi percepatan verifikasi dan validasi inilah yang nanti akan menerima PBI harus di bayar oleh Pemkab. Orang yang mampu bisa dibayar sendiri, pindah atau meninggal dunia tidak menjadi beban APBD,” tandasnya. (fel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: