DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Raperda Pajak dan Retribusi, Ada 13 Objek Pajak akan Dipungut Pemda di 2024

DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Raperda Pajak dan Retribusi, Ada 13 Objek Pajak akan Dipungut Pemda di 2024

DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat kerja gabungan pimpinan DPRD, Komisi I, II, III, dan IV dengan perangkat daerah untuk bahas Raperda Pajak dan Retribusi di Ruang Komisi IV.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - DPRD Kabupaten Pekalongan bahas Raperda Pajak dan Retribusi, Selasa, 15 Agustus 2023. Ditargetkan, raperda ini sudah selesai pada November 2023 ini lantaran akan mulai diberlakukan pada tahun 2024.

Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul. Tampak hadir pula anggota Dewan dari tiap komisi serta perwakilan dari perangkat daerah. Rapat kerja gabungan pimpinan DPRD, Komisi I, II, III, dan IV DPRD dengan perangkat daerah ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun, disela-sela raker mengatakan, rapat kerja gabungan ini membahas Raperda Pajak dan Retribusi. Menurutnya, pajak dan retribusi ada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang itu. 

"Tentu ini harus kita tindaklanjuti dengan perda yang baru dan nanti sesuai dengan amanat undang-undang akan diberlakukan tahun 2024. Oleh karena itu, pembahasan ini kita bahas secara serius karena pajak itu bagian dari pendapatan asli daerah dan itu ada hubungannya dengan perubahan kewenangan pusat dan daerah," ujar Hindun.

Baca juga:Bayar Pajak Tepat Waktu Bisa Staycation Asik Di Hotel Santika Pekalongan 

Untuk itu, tandasnya, pembahasannya dilakukan berulangkali. Pembahasan akan dilakukan pasal per pasal dengan detail. Sehingga saat pajak itu ditarik sudah ada landasannya. Tidak terjadi kesalahan dalam menarik pajak dan retribusi saat diberlakukan nanti. 

"Kita bahas dan tidak hanya kali ini saja pembahasannya. Ini tadi sudah pembahasan dua kali di DPRD. Ini masih dalam proses. Masih banyak diskusi. Insya Allah November selesai," katanya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengatakan, ada beberapa objek pajak yang baru karena menyesuaikan dengan regulasi yang baru. Yakni  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi. 

"Ini banyak jenis pajak baru yang harus kita adopsi di dalam raperda ini dan kita berlakukan," ungkapnya.

Baca lagi:Gandeng BUMDes Beri Kemudahan Bayar Pajak, Ganjar Luncurkan Samsat Budiman

Disebutkan, jika dalam regulasi lama ada 11 objek atau jenis pajak, sekarang ada 13 jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah. Yakni PBB P2; BPHTB; PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan; pajak reklame; PAT; pajak MBLB; pajak sarang burung walet; opsen FKB; dan opsen BBNKB.  

"PBB P2 ini hal baru, PBB perdesaan dan perkotaan sekarang dipisah sendiri. BPHTB masih seperti kemarin. Ini ada istilah baru PBJT yang itemnya ada lima yaitu makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Kemudian, pajak reklame masih ada, pajak air tanah juga masih ada. Pajak MBLB, pajak sarang burung walet masih ada. Ini hal baru lagi ada opsen FKB dan opsen BPNKB," ujar Sumar. 

Dengan tiga belas item jenis pajak yang lama dan tambahan baru ini akan dirumuskan dan harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mendengarkan suara dari masyarakat untuk mereka para wajib pajak. 

"Ini yang masih kita telaah lebih lanjut adalah masalah prosentasi tarif pajak maupun retribusi. Di dalam UU dan PP itu nanti ada batas maksimalnya berapa dan nanti kita sesuaikan dengan kondisi kemampuan untuk bayar pajak di masyarakat, sehingga desainnya adalah bagaimana perda ini bisa berjalan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan. Jangan sampai kita pasang pajak secara maksimal atau retribusi secara maksimal tapi mereka masih keberatan. Masih belum bisa membayar kewajibannya dengan baik karena nilainya dianggap masih tinggi. Kita juga akan dengarkan suara rakyat, sehingga pajak ini bisa benar-benar apa yang disuarakan oleh rakyat dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: