Jejak Panjang Revisi Perda RTRW yang Melelahkan

Jejak Panjang Revisi Perda RTRW yang Melelahkan

Bupati Batang, Wihaji

BATANG - Bupati Batang, Wihaji, akhirnya secara resmi menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang 2019-2039 kepada DPRD, Kamis (24/10), untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama. Mengingat proses dan tahapannya, ikhtiar merevisi Perda RTRW 2011-2031 itu sesungguhnya telah melalui jejak perjuangan panjang nan melelahkan.

Proses itu beranjak dari proses kajian evaluasi dan peninjauan kembali atas Perda 7 Tahun 2011 dengan tahapan yang telah dilaksanakan sejak 2015. Pada Februari 2016, dihasilkan Penetapan Pelaksanaan Penijauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011-2031. Proses itu diikuti dengan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap KRP Perda Nomor 7 Tahun 2011.

Selanjutnya, pada medio September 2016, dilaksanakan beberapa agenda, mulai Desk deliniasi peta usulan industri oleh desa-desa di kecamatan pantura serta Deks deliniasi peta pertanian lahan basah dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Batang untuk Kecamatan Batang. Sebulan berikutnya, di akhir November, dilaksanakan konsultasi publik untuk penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Batang 2011-2031 dan dilanjut konsultasi publik dengan Legislatif dan BKPRD Batang pada akhir Maret 2017.

Berikutnya, mulai April 2017 dan Mei 2017 diadakan Rapat Paduserasi penyelarasan Revisi Perda RTRW dengan Kebijakan Tata Ruang Kabupaten/Kota yang berbatasan sampai dengan kegiatan kegiatan Supervisi Penyusunan Peta Revisi RTRW di Badan Informasi Geospasial (BIG). Tahun 2018 dimulai tahapan di provinsi, yakni Pembahasan Rapat Validasi KLHS Revisi RTRW Kabupaten Batang di DLHK Jateng (Januari).

"Alhamdulillah, pada 3 Mei 2018, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Batang akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan atas substansi materi Perda tentang perubahan atas Perda 7 Tahun 2011 tentang RTRW," ungkap Bupati Wihaji.

Puncaknya adalah saat proses penjang di BKPRN akhirnya menghasilkan Persetujuan Substansi atas Raperda Kabupaten Batang tentang RTRW 2019-2039 dari Pemerintah dengan Nomor Nomor PB.04.02/987. 200/IX/2019. Namun, Kementerian ATR memberikan deadline satu tahun bagi Pemkab Batang untuk menetapkannya menjadi Perda. "Kalau sampai satu tahun tidak ditetapkan, konsekuensinya kita harus mengulang proses persetujuan substansi," tandasnya.

Setelah ditetapkan, Pemkab wajib menyerahkan dokumen Perda RTRW tersebut berikut peta dalam formal shapefile (.ship) kepada Dirjen Tata Ruang dengan batas waktu 1 bulan. "Maka kami berharap proses tindak lanjut dari persetujuan substansi ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Terima kasih atas kerjasama DPRD selama ini, semoga secepatnya kita setujui bersama. Karena Perda ini menjadi bekal kita untuk mengawal proses pembangunan yang kita cita-citakan bersama," pungkas Wihaji. (sef/fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: