Dekranasda dan DPMPTSP Dorong UMKM Kantongi NIB Biar Naik Kelas

Dekranasda dan DPMPTSP Dorong UMKM Kantongi NIB Biar Naik Kelas

MOTIVASI - Ketua Dekranasda Hj Inggit Soraya SSn memotivasi pelaku UMKM Kota Pekalongan untuk memiliki NIB.-Abdurrahman-

PEKALONGAN -  Agar pelaku UMKM Kota Pekalongan naik kelas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Pekalongan berkolaborasi dengan Dekranasda mendorong mereka untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dikemas dalam kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di Hotel Howard Johnson. Para pelaku UMKM dimotivasi Ketua Dekranasda Hj Inggit Soraya SSn dan Kepala DPMPTSP Beno Heritriono untuk segera mengurus kepemilikan NIB.

Dalam paparannya, Inggit Soraya mengatakan, bila NIB sangat dibutuhkan bagi UMKM sebagai legalitas usaha, sehingga pengembangan maupun pemasaran produk memiliki payung hukum.

"Dengan mengantongi payung hukum aktivitas penjualan UMKM akan lebih aman, nyaman dan lancar selain itu NIB juga dapat menambah peluang usaha. Pastinya pelaku usaha pasti ingin berkembang tidak berjalan ditempat sebagai usaha mikro tentunya membutuhkan modal, NIB ini juga memberikan kemudahan ketika mereka ingin pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR," ucapnya.

Dikatakan Inggit, Dekranasda terus memberikan pendampingan bagi 148 UMKM binaannya mulai dari sosialisasi, pelatihan dan monitoring. Lebih lanjut dengan kepemilikan NIB UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai macam hal terkait bidang administrasi dan mempermudah dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.

Inggit menyampaikan pesan supaya UMKM tidak perlu khawatir dalam membuat NIB, sebab mereka dapat dengan mudah mengurusnya secara online tanpa dipungut biaya (gratis), dan NIB ini berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya.

Sedangkan Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menambahkan, bahwa sasaran sosialisasi atau bimbingan teknis kali ini adalah pelaku usaha /UMKM sektor perdagangan, perindustrian, kesehatan, pariwisata, pekerjaan umum dan penataan ruang maupun perikanan sebagai bentuk sinergi Pemkot Pekalongan dengan stakeholder dan pelaku usaha. 

"Kegiatan ini juga ditujukan untuk meningkatkan investasi penanaman modal di Kota Pekalongan," tambahnya.

Setelah pelaku usaha mempunyai NIB artinya legalitas usahanya sudah ada, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB, Beni mendorong untuk melaporkan kegiatan usaha dalam bentuk laporan kegiatan penanaman modal secara berkala.

 “Dari laporan ini akan diketahui capaian nilai realisasi investasi di Kota Pekalongan diharapkan investasi di Kota Pekalongan lebih meningkat lagi dan dapat mengundang investor dari lokal maupun luar kota bisa menanamkan investasi disini karena aman nyaman ramah dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. (dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: