Berdalih Pakai Ganja untuk Nafsu Makan, TM Kini Harus Meringkut di Tahanan

Berdalih Pakai Ganja untuk Nafsu Makan, TM Kini Harus Meringkut di Tahanan

BARANG BUKTI - Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Prayitno dan anggotanya menunjukkan barang bukti dari seorang tersangka kasus narkotika jenis ganja dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat siang (8/9/2023).-Wahyu Hidayat-

KOTA - Ada-ada saja yang dilakukan TM (37), seorang warga Kelurahan Poncol, Kecamatan Timur, Kota Pekalongan. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota karena kedapatan menyimpan ganja di kamar kosnya di daerah Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan.

Barang bukti yang diamankan polisi dari TM berupa daun berupa 1 paket ganja dibungkus kertas putih seberat 2,7 gram dan 1 linting ganja kering, serta 1 HP Xiaomi berwarna putih.

Di hadapan awak media, TM mengaku kalau ganja tersebut adalah benar miliknya. Dia juga mengakui kalau sudah sekitar tiga tahun ini memgonsumsi ganja. Alasannya, ganja tersebut ia pakai untuk menambah nafsu makan.

"Saya pemakai sudah sekitar 3 tahunan. Dikonsumsi untuk pribadi saja agar nafsu makan Saya meningkat," kata TM, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota pada Jumat siang (8/9/2023).

Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Robertho, melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Prayitno, mengatakan kalau tersangka diduga telah lama mengonsumsi narkoba jenis ganja.

AKP Budi mengungkapkan penangkapan tersangka TM dari informasi masyarakat kalau di salah satu rumah kost yang berlokasikan di Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan sering terjadi transaksi dan atau penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota kemudian melakukannl penyelidikan dan ternyata informasi tersebut valid. Kemudian tim langsung bergerak ke rumah kost tersebut dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya. 

Kemudian, tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dari tersangka didapati barang bukti berupa 1 paket ganja dibungkus kertas putih seberat 2,7 gram dan 1 linting ganja kering serta 1 buah HP Xiaomi berwarna putih," kata AKP Budi Prayitno.

AKP Budi menyebutkan, untuk pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Narkotika.

"Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: