Jadi Kurir Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Jadi Kurir Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

UNGKAP SABU - Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Prayitno menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu pada konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (8/9/2023).-Wahyu Hidayat-

*) Barang Bukti Sabu Seberat 104,2 Gram

KOTA - Seorang pemuda berinisal HR (27), asal Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota karena telah terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Ia diduga menjadi kurir sabu, dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 104,2 gram yang terbunhkus dalam 1 plastik klip ditutup lakban. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 dari tersangka, sebagai barang bukti.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Robertho, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Prayitno, menjelaskan bahwa tersangka HR ditangkap pada 21 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 di Jalan Kusuma Bangsa, Gang Cemara, Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Usai mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota memastikannya terlebih dahulu.

"Setelah dinyatakan A1 atau positif, kami bergerak menuju lokasi. Disitu, kami berhasil mengamankan HR berikut barang bukti dan pelaku kami bawa ke Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Budi di hadapan para awak media dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat siang (8/9/2023).

Kepada awak media, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Solo, dan dirinya hanya menjadi perantara (kurir) saja.

"Nggak beli, hanya disuruh dan nanti mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta," kata HR yang kesehariannya bekerja menjadi kasir di salah satu bar daerah Solo.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: