Resmob Polres Pekalongan Bekuk Pelaku Judi Togel Online
SW (34), warga Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, ditangkap Resmob Polres Pekalongan karena pelaku judi togel online.-Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN – Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil membekuk pelaku judi togel online di Desa Karangdowo. Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku berinisial SW (34) merupakan warga Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, Kamis, 14 September 2023, mengatakan, pelaku judi togel online ditangkap di rumahnya pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dijelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di teras rumah yang beralamat di Jalan Singobongso Copaten, Desa Karangdowo, ada seseorang yang biasa menerima titipan pemasangan angka di judi togel via online.
Baca juga:Jual Togel, 2 Warga Ditangkap Polisi
Usai menerima laporan tersebut, tim Resmob Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan.
Pada Selasa malam petugas berhasil mengamankan pelaku SW yang saat itu sedang melakukan perjudian melalui handphone miliknya.
“Dari handphone milik pelaku, kami mendapati beberapa riwayat pemasangan angka di judi togel online,” ungkap AKP Isnovim.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit handphone dibawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 303 BIS ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: