Parpol dan Penyelenggara Dibekali Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Parpol dan Penyelenggara Dibekali Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

RAKOR - Bawaslu Kota Pekalongan menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemilu bagi Parpol dan penyelenggara Pemilu.-Ainul Atho-

KOTA - Bawaslu Kota Pekalongan menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai antisipasi munculnya sengketa dalam tahapan Pemilu 2024, Kamis (14/9/2023). Rakor diikuti oleh Parpol peserta Pemilu dan jajaran penyelenggara Pemilu baik dari KPU, PPK, Bawaslu hingga Panwascam.

Rakor yang digelar di Hotel Howard Jhonson tersebut, mendatangkan tiga pemateri yang dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama diisi oleh Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha dan Akademisi Achmad Soeharto.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmi memaparkan tentang tahapan-tahapan Pemilu 2024 baik yang sudah berjalan, sedang berjalan maupun tahapan yang akan datang. Sementara Achmad Soeharto menyampaikan materi terkait regulasi tentang teknis permohonan pengajuan sengketa proses Pemilu.

Sementara di sesi kedua, materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono yang memaparkan tentang ajudikasi dan putusan sengketa proses Pemilu. Sesi kedua diakhiri dengan simulasi mediasi sengketa yang diampu langsung Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin.

Ditemui di sela-sela kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan sekaligus antisipasi munculnya sengketa dalam tahapan Pemilu. Yang terdekat, yakni penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Dalam hal ini, akan ada kemungkinan nanti pasca penetapan DCT pada 3 November 2023, barangkali ada pihak-pihak atau calon yang sebelumny amasuk DCS tapi tidak masuk dalam DCT. Kemudian mereka tidak menerima keputusan itu, bisa mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu," jelasnya.

Melalui kegiatan Rakor tersebut, diharpakan Miftahuddin peserta Pemilu bisa mengetahui dan paham terkait mekanisme dan teknis pengajuan maupun penyelesaian sengketa. Sebab hal tersebut merupakan hak dari peserta Pemilu.

"Jadi kegiatan ini sebagai upaya kami untuk memfasilitasi baik itu peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu untuk lebih memahami tata cara mengajukan proses sengketa Pemilu. Jika ada pengajuan sengketa, akan terlebih dulu dilakukan mediasi yang harapannya bisa selesai di sana. Sehingga tidak sampai ke ajudikasi atau sidang," kata Miftahuddin.

Sementara dalam tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023 lalu, Bawaslu juga telah membuka posko baik posko aduan masyarakat maupun posko pengajuan sengketa proses Pemilu.

"Setelah pengumuman DCS kemarin, kamilangsung membuka posko. Tapi sampai waktu berakhirnya pengajuan permohonan sengketa yaitu 3 hari setelah pengumuman DCS, tidak ada aduan masuk. Juga dari masyarakat, sampai berakhirnya waktu tanggapan masyarakat juga tidak ada aduan masuk. Jadi untuk saat ini, Kota Pekalongan masih kondusif," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: