Lindungi Lahan Pangan, Pemkab Andalkan KP2B

 Lindungi Lahan Pangan, Pemkab Andalkan KP2B

Lani Dwi Rejeki, Pj Bupati Batang-Dhia Thufail-

BATANG – Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menanggapi pandangan umum fraksi fraksi DPRD Batang terhadap empat Raperda yang sebelumnya telah disampaikan pada Rapat Paripurna.

Empat Raperda dimaksud, yakni tata cara penyelenggaran cadangan pangan, perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Batang nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, dan perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat pemberdayaan ekonomi rakyat.

Dalam tanggapannya, Pj Bupati Lani Dwi Rejeki menyampaikan terkait Perubahan APBD 2023, menanggapi fraksi PKB, Lani menjelaskan jika pelaksanaan dan penyerapan anggaran, Pemkab Batang telah melakukan secara rutin pengendalian dan pengawasan.

"Terkait peningkatan pendapatan dan belanja pada rancangan Perubahan APBD TA 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Batang telah berusaha semaksimal mungkin untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas khususnya dari sektor pendapatan asli daerah," ucapnya.

Selanjutnya, terhadap pertanyaan Fraksi PDIP soal kejelasan penyelenggaraan cadangan pangan, Lani menjelaskan bahwa tata cara penyelenggaraan pangan adalah dengan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan cadangan pangan.

"Ini digunakan untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu," imbuhnya.

“Jadi dalam pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian. Terutama pada kondisi yang sebagian besar atau bahkan seluruhnya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan. Penggunaan lahan di Kabupaten Batang masih didominasi oleh lahan pertanian. Tercatat pada tahun 2022 terdapat 64.337,9 Ha lahan pertanian, yang terdiri dari lahan  sawah  19.012,8  Ha lahan bukan sawah 45.325,10 Ha,” jelasnya.

Pada sisi yang lain, kata dia, kebutuhan lahan di Batang tergolong tinggi, menyusul ditetapkannya Kabupaten Batang sebagai lokasi beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN). Untuk mencukupi kebutuhan lahan bagi pembangunan tersebut seringkali terjadi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, yang apabila tidak dikendalikan dapat mengancam keberhasilan pembangunan pertanian.

“Melihat fenomena tersebut, pemerintah telah berupaya untuk melindungi keberadaan lahan pertanian yang ada dari kegiatan alih fungsi melalui penetapan lahan pertanian yang ada menjadi Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terdiri atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Penetapan KP2B tersebut telah terintegrasi  dengan  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang sehingga pemenuhan kebutuhan lahan untuk pembangunan tidak akan mengganggu / mengancam keberadaan dan kelestarian lahan pertanian,” paparnya.

Adapun, lanjut Lani, sebaran lokasi sawah yang dilindungi tersebar di 15 kecamatan dan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 1589/SK-HK.02.02/XII/2021.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusup, menyampaikan terima kasih  kepada  Penjabat Bupati Batang  yang  telah menyampaikan jawabannya dengan jelas dan rinci.

“Apabila dirasa masih ada pertanyaan yang belum terjawab atau perlu dipertajam lagi, maka dapat ditanyakan kembali pada rapat badan anggaran tahap I untuk Raperda tentang perubahan  APBD, dan pada rapat kerja masing – masing pansus sesuai bidang tugasnya  untuk raperda non apbd tersebut,” tandasnya. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: