Kabar Gembira, PPPK akan Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan

Kabar Gembira, PPPK akan Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan

Para PPPK guru maupun non-guru akan mendapatkan rapelan tunjangan jabatan fungsional pada awal Desember 2021. Rapelan ini dihitung sejak SK PPPK diterima.

Menurut Rikrik Gunawan, pengurus Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut, mereka akan mendapatkan rapelan empat bulan ditambah jatah Desember.

Besaran tunjangan jabatan fungsional (jabfung) Rp 327 ribu per bulan.

"Bulan depan kami akan menerima tunjangan jabatan fungsional lima bulan," kata Rikrik kepada JPNN.com, Sabtu (27/11).

Dia mengungkapkan di Kabupaten Garut, tunjangan jabatan fungsional PPPK sudah dibayarkan sejak November 2021.

Bulan depan dibayarkan sisanya empat bulan (Juli sampai Oktober) dan Desember.

Sedangkan tunjangan yang belum diterima adalah tunjangan kinerja, tapera, tambahan penghasilan, tunjangan jaminan tua.

Khusus guru besertifikasi pendidik, lanjut Rikrik, juga mendapatkan tunjangan profesi guru.

Bagi guru yang belum beserdik diusulkan mendapatkan tambahan penghasilan.

"Mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi," ucapnya.

Kebijakan Pemda yang mulai membayarkan hak-hak PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 ini diapresiasi PGPPPK.

Mereka berterima kasih kepada kepala daerah, BKD, BPKAD, Dinas Pendidikan yang merealisasikan pembayaran tunjangan jabatan fungsional secara penuh terhitung sejak SK PPPK diterima Juli 2021.

"Alhamdulillah berkat pendekatan persuasif dengan Pemda hasilnya sudah terealisasi dan rapelan jabfungnya bulan depan insyaallah segera diterima PPPK baik guru maupun non-guru semua intansi," terangnya. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: