Seratusan Raklame Dibredel Satpol PP, Ternyata Ini Penyebabnya

Seratusan Raklame Dibredel Satpol PP, Ternyata Ini Penyebabnya

Spanduk yang dipasang melintang di atas jalan dibredel oleh Satpol PP Kabupaten Batang.-istimewa-

RADARPEKALONGAN - Seratusan reklame yang terpasang disejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Limpung, Bawang, Reban dan Blado dibredel oleh Satpol PP Kabupaten Batang, Senin 9 Oktober 2023.

Pembredelan sendiri dilakukan karena reklame berupa spanduk, banner dan pamflet itu tidak mengantongi izin atau ilegal. Selain itu, pemasangannya juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang Muhammad Masqon menjelaskan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda terhadap spanduk, banner dan pamflet yang melanggar.

"Untuk spanduk yang ditertibkan selain tidak berizin, juga yang pemasangannya melanggar, seperti melintang di atas jalan," ujar M Masqon.

Dijelaskan, untuk reklame yang ditertibkan selain tidak berijin atau ilegal juga karena  tanggalnya (batas izin pemasangan) yang sudah kedaluarsa, salah penempatan, dan dipasang di pohon/ traffie light/ titik yang dilarang. 

"Untuk spanduk yang dipasang melintang di atas jalan juga kami lepas, karena membahayakan pengguna jalan. Apalagi jika dipasang terlalu rendah, bisa terkena kendaraan yang melintas," jelasnya.

Selain melintang di jalan, spanduk yang ditertibkan juga yang tidak ada tanda lunas pajaknya. Termasuk juga untuk banner maupun pamflet, karena itu juga ilegal.

"Pemda sendiri telah menyediakan tempat pemasangan spanduk di beberapa titik di wilayah Kabupaten Batang yang bisa dipergunakan untuk pemasangan. Namun tentunya harus memenuhi ketentuan, termasuk membayar pajak," terang Maqon.

Selain spanduk, banner maupun pamflet yang dipasang di pohon juga ikut ditertibkan oleh Satpol PP. "Termasuk yang tidak bayar pajak juga akan kita tertibkan secara rutin," tandas Maqon.

Untuk penertiban Senin 9 Oktober 2023 sendiri dilakukan di Jalan Raya Limpung, Pasar Limpung, Alun-alun Limpung, Jalan Raya Limpung - Bawang,  Alun-alun Bawang, Jalan Raya Bawang dengan jumlah total spanduk, banner dan pamflet yang ditertibkan sebanyak 70 titik.

Selain itu juga di Kecamatan Blado, Selopajang Blado, Depan Puskesmas Reban, jalan raya reban-bawang dan Sojomerto, Reban dengan total 55 reklame yang ditertibkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: