Kabar Soal Mobil Ambulans Tolak Antar Pasien, Tak Diantar Karena tak Sesuai SOP
SRAGI - Belakangan ini tersiar kabar Puskesmas Sragi I menolak mengantarkan pasien gawat darurat menggunakan mobil ambulans. Atas kabar tersebut, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Candra Saputra dan Shinanta Previta Anggreani mengklarifikasi berita tersebut. Dari klarifikasi diperoleh keterangan bahwa kejadian tersebut terjadi karena standar operasional (SOP) penggunaan mobil ambulan puskesmas.
Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi saat Masturoh (80) warga Desa Mejasem Kecamatan Sragi datang ke Puskesmas karena serangan jantung, Kamis (2/1) pukul 23.30. Petugas medis pun melakukan infus empat kali namun gagal karena kondisi tubuh yang lemah. Pihak Puskesmas meminta agar pasien dirujuk ke rumah sakit.
"Setelah nenek saya mendapat penanganan medis, petugas puskesmas menyarankan untuk segera dirujuk ke rumah sakit. Akantetapi pada saat hendak saya bawa ke rumah sakit, pihak puskesmas tidak memperbolehkan menggunakan ambulans Puskesmas. Padahal saat itu kondisi pasien sudah kritis dan diberikan tabung oksigen," ungkap Taufik anggota keluarga pasien.
Sementara itu, Kasubag TU Puskesmas Sragi, Sri Kisniwati, menjelaskan bahwa pihak puskesmas hanya melaksanakan SOP yang berlaku. Karena sesuai SOP, pasien harus diinfus terlebih dahulu apabila menggunakan ambulans.
"Pada saat petugas memberikan perawatan, pasien tidak bisa diinfus. Perawat sudah melakukan pemasangan infus sebanyak empat kali namun gagal terus. Kemudian, kenapa harus dirujuk, karena kondisi pasien sudah kritis," terangnya.
Atas persoalan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Candra Saputra dan Shinanta Previta Anggreani melakukan klarifikasi. Sebagai wakil rakyat ia memberikan masukan, agar setelah ini adanya evaluasi pelayanan dan keterbukaan informasi ke masyarakat terkait SOP ambulans. Jadi SOP mobil ambulans dipasang di depan puskesmas agar masyarakat bisa mengetahui, SOP yang ada.
"Setelah ini, kami akan bawa ke rapat dewan terkait peningkatan pelayanan puskesmas dan rumah sakit kepada dinas terkait. Sehingga SOP pelayanan kesehatan tidak memberatkan pasien,"imbuhnya. (yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: