Peserta Pemilu Diimbau Pasang APK Sesuai Perda

Peserta Pemilu Diimbau Pasang APK Sesuai Perda

TERTIBKAN - Petugas Satpol P3KP Kota Pekalongan menertibkan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.-Ainul Atho-

KOTA - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin banyak reklame, baliho, dan alat peraga kampanye lain yang dipasang tidak sesuai dengan aturan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) mengimbau agar partai politik dan bacaleg mematuhi Perda penyelenggaraan reklame di Kota Pekalongan.

Satpol P3KP rutin melakukan penertiban reklame yang melanggar ketentuan sesuai dengan Perda. Tak hanya baliho milik parpol maupun bacaleg, baliho maupun reklame lain yang melanggar aturan juga ditertibkan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol P3KP, Sugeng Haryadi mengungkapkan, Pemkot Pekalongan memiliki regulasi untuk penyelenggaraan reklame yakni Perda No 2 tahun 2018. Selain itu ada juga Perda Ketertiban Umum 305 tahun 2017. "Di samping tidak berizin pelanggaran pemasangan reklame seperti ditempel di tiang listrik, tiang telepon, dinding sekolah/perkantoran, dan lainnya," jelas Sugeng. 

Satpol P3KP dikatakan Sugeng juga memiliki tim khusus untuk penertiban reklame yang melanggar. Sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan setiap hari.

"Penertiban reklame setiap hari dilakukan oleh Satpol P3KP karena kamu memiliki regu patroli khusus reklame yang melanggar, jadi bukan hanya baliho, bendera milik partai politik atau bancaleg. Pelanggarannya seperti yang tidak berizin, karena sepatutnya pemasangan reklame harus membayar retribusi. Selanjutnya penempatan yang tidak sesuai," ungkap Sugeng. 

Dikatakan Sugeng, setiap harinya reklame yang ditertibkan bisa sampai ratusan. Bahkan semakin hari jumlah reklame yang melanggar justru semakin banyak. "Kami mengimbau kepada partai politik dan bacaleg dapat memasang reklame tanpa melanggar Perda yang ada. Izin ke wali kota dan bayar retribusi, pasanglah dengan tertib dan tidak mengganggu Ketertiban umum. Serta pasanglah sesuai dengan ketentuan," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: