Catat Ini, ASN di Jateng Siap-Siap Terjerat Sanksi Jika Tak Netral Pada Pemilu

Catat Ini, ASN di Jateng Siap-Siap Terjerat Sanksi Jika Tak Netral Pada Pemilu

Pj Gubernur Jawa Tengah menerima kunjungan silaturahmi Komisioner KPU Jateng periode 2023–2028, di kantornya, Senin (16/10/2023).-Pemprov Jateng -

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

6. Menghadiri acara parpol;

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);

9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: