Pemkot Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak

Pemkot Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak

UNCHING - DPMPPA melaunching program Su_Ka Anak dalam rangka upaya kolaborasi untuk mencegah pernikahan dini atau perkawinan anak di Kota Pekalongan.-Ainul Atho-

KOTA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan akan membentuk tim pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Pembentukan tim tersebut dilaksanakan usai launching program strategi kolaborasi Sudahi Perkawinan Anak (Su_Ka Anak) Rabu (18/10/2023).

Launching program Su_Ka Anak ditandai dengan penekanan tombol oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo didampingi Kepala DPMPPA, Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan Kemenag, perwakilan TP PKK Kota Pekalongan dan Ketua DWP kota Pekalongan.

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono mengatakan bahwa pembentukan tim tersebut sebagai upaya aksesibilitas dan pengembangan pelayanan sesuai dengan strategi nasional yang dimandatkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Tim tersebut akan dibagi menjadi dua bidang yakni bidang pencegahan dan bidang penanganan perkawinan anak yang masing-masing memiliki tugas serta fungsi yang berbeda-beda.

“Kita akan membentuk tim yang tugasnya nanti melakukan pencegahan dan penanganan dispensasi kawin (Diska). Untuk bidang pencegahan kegiatannya melakukan sosialisasi, edukasi ke masyarakat kemudian juga kegiatan yang lain yang sifatnya adalah memberikan pengetahuan kepada masyarakat bagaimana dampak atau efek perkawinan anak. Untuk bidang penangganan ini nanti akan melakukan pendampingan pembekalan juga penerbitan sertifikat ataupun surat keterangan pembekalan sasaran yaitu anak tersebut,” terangnya.

Ia mengungkapkan bidang penanganan tidak hanya berhenti setelah surat pembekalan itu terbit namun tetap akan melakukan pendampingan kaitannya dengan pemenuhan hak kesehatan, pendidikan dan lainnya sampai anak tersebut lepas dari usia anak.

Adapun tim yang terlibat terdiri dari OPD atau instansi terkait yang ada di pemerintah kota Pekalongan seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinsos-P2KB, Dindukcapil, instansi vertikal seperti Kemenag, KUA juga organisasi kemasyarakatan seperti PKK, forum anak, DWP dan beberapa ormas lain. Sabaryo berharap dengan pembentukan tim tersebut, dapat membantu pemerintah kota Pekalongan untuk menurunkan angka perkawinan anak hingga zero kasus.

Sementara mengenai program Su_Ka Anak, dikatakan Sabaryo merupakan tindaklanjut dari strategi nasional yang mengacu pada perkawinan anak. Juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo tentang angka kemiskinan sampai 8,7 persen pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024

Menurutnya, dampak buruk dari perkawinan anak ini sangatlah kompleks. Mulai dari segi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan terampasnya hak-hak anak. Perwakinan anak juga memicu tindakan KDRT hingga pada kemiskinan lintas generasi. Oleh sebab itu perlu adanya upaya lebih yang harus dilakukan oleh Pemerintah.

“Kami mengambil satu program atau kebijakan dalam pencegahan dalam hal ini strategi kolaborasi yang akan kami laksanakan bersama dengan instansi vertikal terkait seperti Kemenag, KUA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dindukcapil akan kami libatkan dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak ini. Ini juga sebagai bentuk sinergi pemerintah kota Pekalongan untuk bisa menjalankan kebijakan tersebut seperti kita ketahui di tingkat provinsi pun ada gerakan Jo Kawin Bocah,” terangnya.

Disebutkan Sabaryo, berdasarkan data dari KUA, di tahun 2021 tercatat ada 53 pernikahan anak, tahun 2022 sebanyak 60 pernikahan anak, dan pada pertengahan tahun 2023 tercatat 34 pernikahan anak yang dapat dilihat dari jumlah permohonan Dispensasi Kawin (Diska).

“Kalau kita bandingkan daerah lain memang lebih rendah tapi yang harus diperhatikan perlindungan hak tersebut  karena masuk ke dalam tindak pemaksaan dan melanggar hak asasi manusia. Seharusnya melakukan kegiatan bermain belajar mereka harus menghadapi satu kenyataan untuk menikah,” katanya.

Sementara Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menyambut baik program ini karena ia merasa sangat prihatin perkawinan anak dibawah 18 tahun masih kerap terjadi. Ia menyebutkan di Jawa Tengah perkawinan anak berada di angka 47 persen. “Artinya dengan kegiatan ini DPMPPA menginisiasi kolaborasi pada semua pihak baik dari Kemenag, Dindik, forum anak, TP PKK, DWP dan lainnya memberikan edukasi kepada orang tua sekaligus anak-anak baik melalui sektor formal maupun informal agar pernikahan anak di usia dini ini bisa dicegah,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dampak dari perkawinan anak ini juga bisa berimbas kepada keturunan selanjutnya karena reproduksi yang belum, dapat menimbulkan kasus stunting. “Mudah-mudahan semua stakeholder bergerak memberikan sosialisasi harapannya usia pernikahan dini bisa kita tekan,” tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: