1.292 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan Melanggar Perda

1.292 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan Melanggar Perda

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohammad Tohir.--

KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan menemukan 1.292 alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu 2024 melanggar perda. Pasalnya, APS tersebut dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Tohir, Senin, 23 Oktober 2023, menerangkan, berdasarkan rekap Bawaslu dari 19 kecamatan, ada 1.292 APS yang melanggar ketentuan pemasangan.

Pihaknya masih menunggu arahan atau surat edaran (SE) dari Bawaslu RI untuk dijadikan regulasi dalam melakukan penertiban. Karena sekarang ini belum masuk tahapan kampanye.

"Hari ini kami akan bahas terkait penerbitan APS di setda secara bersama-sama dengan stakeholder terkait," ujar dia.

Baca juga:Alat Peraga Sosialisasi Marak, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Koordinasi dengan Satpol PP

Baca lagi:Pemilu 2024 Rawan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan Partisipatif

Menurutnya, penertiban APS sebenarnya masuk ranah Satpol PP untuk menertibkannya. 

Menurut Tohir, dalam pemasangan APS tersebut, sebagian sudah masuk citra diri karena memuat nama, foto dan nomor parpol. Bahkan, mereka sudah banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

"Citra diri itu sudah merupakan kampanye, tetapi kalau dibilang alat peraga kampanye (APK) saat ini belum masuk masa kampanye," katanya.

Rata-rata mereka melanggarnya karena pemasangan tidak sesuai perda. Seperti memasang APS di pohon menggunakan paku dan melintas di atas jalan. Bentuk pelanggaran APS ini rata ada di 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: