Pengusaha Rumah Makan di Kabupaten Pekalongan Keberatan Dikenai Pajak 10 Persen
DPRD Kabupaten Pekalongan mengundang perwakilan pengusaha rumah makan saat membahas raperda pajak dan retribusi.-Hadi Waluyo-
"Kalau tidak menggunakan tapping box maka bisa menggunakan tafsiran dari pengusaha itu sendiri atau dari dinas terkait," katanya.
Oleh karena itu, kedepan perlu ada pembatasan definisi rumah makan itu seperti apa. Inilah yang harus dirumuskan bersama-sama. Rumah makan dikenai pajak itu apakah dari omzetnya atau dari konstruksi bangunannya.
"Kalau dalam undang-undang ketentuannya adalah omzet. Omzetnya berapa ini yang harus kita sepakati bersama. Omzet bulanannya berapa yang bisa dikatakan rumah makan yang akan ditarik pajaknya," kata dia.
"Apa hanya dari omzet. Apakah dari konstruksi rumah makannya sendiri perlu diatur. Ada yang lesehan kaki lima tapi pendapatannya melebihi yang permanen. Sebaliknya juga begitu. Ini harus dirumuskan dengan baik dan bijak. Perlu ada mapping, pemetaan sehingga semua bisa terukur dengan jelas. Semua terlayani dengan baik. Tidak ada kecemburuan. Kita berlakukan secara adil," ujarnya.
Disinggung rahapan raperda, Sumar mengatakan, tahapan raperda pajak dan retribusi sudah 85 persen. "Tinggal kita bicara finishing di angka tarif yang akan kita berlakukan. Kesepakatannya seperti apa. Ini yang jadi tarik ulur," kata Sumar.
Pasalnya, dalam menentukan besaran tarif pajak pihaknya bersikap hati-hati. Dari sisi legalitas, jangan sampai manabrak peraturan yang lebih tinggi. Dari sisi sosial kemasyarakatan, jangan sampai memberatkan masyarakat Kabupaten Pekalongan yang menjadi obyek pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: