Pengusaha Rumah Makan di Kabupaten Pekalongan Keberatan Dikenai Pajak 10 Persen

Pengusaha Rumah Makan di Kabupaten Pekalongan Keberatan Dikenai Pajak 10 Persen

DPRD Kabupaten Pekalongan mengundang perwakilan pengusaha rumah makan saat membahas raperda pajak dan retribusi.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Pengusaha rumah makan di Kabupaten Pekalongan masih keberatan dengan besaran pajak rumah makan sebesar 10 persen. Pajak 10 persen ini dinilai akan memberatkan mereka dan masyarakat bawah di tengah situasi perekonomian yang masih lesu.

Keberatan itu disampaikan oleh perwakilan pengusaha rumah makan di Kabupaten Pekalongan saat rapat pembahasan raperda pajak dan retribusi di DPRD Kabupaten Pekalongan.

Para pengusaha ini dihadirkan oleh DPRD Kabupaten Pekalongan untuk memberi masukan dalam rangka penyusunan perda pajak dan retribusi yang baru sebagai amanat untuk menindaklanjuti regulasi baru dari pemerintah pusat.

"Kita inisiasi untuk mendengarkan pendapat, masukan, dan saran dari para pengusaha rumah makan di Kabupaten Pekalongan. Bagaimana bersama-sama berpikir untuk menyempurnakan konstruksi raperda yang kita bahas menjadi perda sehingga bisa diterima oleh banyak pihak," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, ditemui baru-baru ini. 

Baca juga:DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Raperda Pajak dan Retribusi, Ada 13 Objek Pajak akan Dipungut Pemda di 2024

Menurutnya, di bidang pajak restro atau rumah makan sampai saat ini belum bisa memenuhi target pendapatan yang diharapkan.

"Kemarin kita sengaja mengundang mereka supaya berkonstribusi aktif di dalam menyumbangkan pikirannya untuk konstruksi yang terbaik seperti apa," kata dia. 

Dari hasil rapat itu, kata dia, pengusaha rumah makan dinilai kurang memahami maksud dari undang-undang tentang pajak dan retribusi yang dibuat oleh pemerintah pusat. Namun, lanjut dia, setelah dijelaskan sebagian dari mereka sudah bisa memahaminya. 

"Undang-undang itu yang membuat adalah Senayan dari DPR RI maupun dari pihak kementerian, bukan dari pihak kita. Kita hanya bisa membantu memasang tarif pajak itu tidak terlalu maksimal, karena maksimalnya 10 persen," katanya. 

Baca lagi:Lindungi Pasar Rakyat dari Gempuran Toko Berjejaring, DPRD Kabupaten Pekalongan Susun Raperda Pasar Rakyat

DPRD Kabupaten Pekalongan akan memperjuangkan agar tarif pajak rumah makan itu bisa 8 persen, bukan di angka maksimal 10 persen.

"Itu yang akan kita perjuangan seperti di daerah Kota Yokjakarta. Daripada 10 persen tapi tidak jalan, lebih baik 8 persen tapi jalan, diterima oleh banyak pihak dan tentu bisa menimbulkan efek domino secara positif untuk pembangunan di Kabupaten Pekalongan," katanya.

Menurutnya, salah satu sumber keuangan untuk pembangunan pendapatannya adalah dari sektor pajak. Dikatakan, capaian pajak di Kabupaten Pekalongan secara umum terpenuhi. Capaiannya hampir 105 persen untuk tahun 2022. 

Namun, katanya, khusus untuk pajak rumah makan ini yang tidak terpenuhi. Capaiannya baru sekitar 70 persen. Karena diakuinya masih ada beberapa persoalan di lapangan. Yakni harus menggunakan tapping box.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: