Lindungi Pasar Rakyat dari Gempuran Toko Berjejaring, DPRD Kabupaten Pekalongan Susun Raperda Pasar Rakyat

Lindungi Pasar Rakyat  dari Gempuran Toko Berjejaring, DPRD Kabupaten Pekalongan Susun Raperda Pasar Rakyat

Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan bahas finalisasi Raperda Pasar Rakyat.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Toko modern berjejaring, seperti Indomart dan Alfamart terus menjamur di Kabupaten Pekalongan. Bahkan merangsek hingga ke pinggiran kecamatan.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Pekalongan menyusun Raperda tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Salah satu tujuannya untuk melindungi Pasar Rakyat tradisional dan pasar desa, agar tak tergerus toko modern berjejaring.

Rapat koordinasi pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dan Pansus II dengan perangkat daerah dalam rangka membahas Raperda tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan digelar di gedung dewan setempat, Kamis, 5 Oktober 2023. 

Rakor dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, dan dihadiri pansus II. Dari Pemkab Pekalongan, diantaranya hadir dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Hukum, Satpol PP, DPM PTSP, dan Dinas Perhubungan.

Baca juga:Dorong Pengembangan Desa Wisata, DPRD Kabupaten Pekalongan Susun Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa Wisata

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul menyampaikan, rakor kali ini finalisasi Raperda Pasar Rakyat. Salah satu semangat perda ini adalah untuk membatasi toko modern berjejaring. Sehingga pasar rakyat dan pasar desa terlindungi dari maraknya toko modern berjejaring.

Menurutnya, dari hasil konsultasi ke provinsi tidak diperbolehkan mengatur kuota toko modern dalam sebuah kecamatan. Oleh karena itu, dalam raperda ini yang diatur adalah jaraknya, baik jarak antar toko modern berjejaring, jarak toko modern dengan pasar rakyat dan jarak toko modern dengan pasar desa.

"Jarak antar toko berjejaring 1,5 kilometer. Jarak toko berjejaring dengan pasar rakyat 1 kilometer, dan jarak toko berjejaring dengan pasar desa 1 kilometer dengan ketentuan pedagang lebih dari 100 orang," terang Sumar Rosul.

Menurutnya, raperda ini sangat sensitif lantaran berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dalam penyusunan raperda itu, DPRD Kabupaten Pekalongan berusaha mengakomodir kepentingan pengusaha dan masyarakat.

Baca lagi:Toko Modern Kian Menjamur, DPRD Kabupaten Pekalongan Soroti Karena Berdampak ke Pedagang kecil

"Kami juga sudah melakukan studi komparansi untuk referensi dalam penyusunan raperda ini. Raperda ini dibahas oleh pansus. Pimpinan sifatnya koordinatif untuk memberi masukan guna penyempurnaan raperda," kata Sumar.

Dikatakan, pasal-pasal krusial dalam raperda ini diantaranya pengaturan jarak toko berjejaring dengan pasar rakyat dan pasar desa, jarak antar toko berjejaring, dan keberadaan toko modern abu-abu. 

"Ada juga toko modern abu-abu. Namanya bukan toko modern yang biasa tapi ternyata struknya toko berjejaring. Apakah ini masuk juga dalam toko berjejaring atau tidak," tandasnya.

Selain pasar rakyat, tandas Sumar, pasar desa juga harus diselamatkan dari gempuran toko berjejaring. "Pasar rakyat dan pasar desa perlu diselamatkan. Perlu proteksi untuk menyelamatkan mereka," ujar Sumar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: