Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan jadi Perda

Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan jadi Perda

DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat paripurna persetujuan bersama raperda pajak dan retribusi daerah.-Hadi Waluyo-

Adapun fungsi regulerend sebagai instrumen atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang dimiliki daerah. Oleh sebab itu, ia berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan tanpa mengesampingkan peningkatan pelayanan.

Juru bicara Fraksi PKB, Edy Haryanto, mengatakan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi daerah penting untuk mengatur sistem pajak dan retribusi bagi masyarakat. Perda ini harus dipastikan dijalankan secara tegas dan adil. Segala konsekuensi hukum bagi pelanggar pajak dan retribusi harus diatur secara jelas dengan kalimat yang tepat, dan tidak memberi peluang penafsiran apapun. Dan harus dipastikan aturan ini ditegakan tanpa pandang bulu di setiap waktu.

"Perda ini harus benar-benar dijadikan pijakan membangun sistem pajak dan retribusi yang modern dengan menerapkan E-retribusi secara tepat guna sehingga menjamin kenyamanan dalam pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat. Perda ini perlu untuk mengarahkan para wajib pajak ataupun badan agar tertib membayar pajak maupun retribusi untuk mewujudkan Kabupaten Pekalongan yang lebih baik dan modern," tandasnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PDIP, Sarjono menyampaikan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, disebutkan pemerintah daerah memiliki hak dalam melakukan pungutan yang sah. Dengan demikian optimalisasi dan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi menjadi kunci agar tercapainya maksud dan tujuan dalam Raperda ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: