Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan jadi Perda

Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan jadi Perda

DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat paripurna persetujuan bersama raperda pajak dan retribusi daerah.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Perda tersebut diharapkan bisa dijalankan dengan tegas dan adil, agar sumber pendapatan daerah meningkat yang muaranya untuk pembangunan di Kabupaten Pekalongan.

Persetujuan itu disampaikan seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu siang, 9 November 2023. 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj Hindun, didampingi Wakil Ketua Sumar Rosul dan Mirza Kholik. Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, Sekda M Yulian Akbar, unsur Forkompinda, anggota DPRD dam OPD.

Juru bicara Fraksiu PPP, Syihabudin, menyampaikan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dengan titik berat pada kekuatan keuangan daerah.

Baca juga:DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Raperda Pajak dan Retribusi, Ada 13 Objek Pajak akan Dipungut Pemda di 2024

Oleh karenanya, Fraksi Persatuan Pembangunan mendukung adanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan harapan, agar pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang efektif, efisien dan transparan sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sehingga diharapkan mampu menopang pendapatan asli daerah yang berujung pada peningkatan APBD Kabupaten Pekalongan," katanya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PAN, Ahmad Muzaki, mengatakan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah, dengan penambahan dan pengurangan pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. 

"Kami sangat mengapresiasi sambutan yang sudah diberikan dalam rapat paripurna tanggal 8 Juni 2023 yakni penyederhanaan jumlah objek pajak dan retribusi merupakan ketentuan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini pemerintah perlu berinovasi dalam meningkatkan PAD, pemerintah mengupayakan pemasangan alat perekam transaksi online (tappingbox) menggali sumber-sumber pendapatan baru dan melaksanakan penataan ulang terhadap objek PBB, sehingga mendorong pembayaran pajak non tunai," katanya.

Baca lagi:Pengusaha Rumah Makan di Kabupaten Pekalongan Keberatan Dikenai Pajak 10 Persen

"Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kepentingan dan mencapai tujuan bersama," ujarnya. 

Juru bicara Partai Golkar, Rohyasin, mengatakan, dengan adanya raperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan potensi-potensi pendapatan daerah secara maksimal guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah bagi kesejahteraan masyarakat. 

Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Shelvaria Paparingga, menyampaikan, retribusi berfungsi untuk membiayai kebutuhan pemerintahan daerah dan untuk pembangunan daerah. Agar tercapainya stabilitas ekonomi daerah, retribusi daerah juga berfungsi untuk membuka lapangan pekerjaan baru guna mengurangi jumlah pengangguran. 

"Sama halnya dengan pajak pusat, pajak daerah mempunyai peran penting dalam melaksanaan beberapa fungsi, yakni fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Sebagai fungsi budgetair, pemungutan pajak daerah berguna untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kepentingan pembiayaan pembangunan daerah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: