13 Raperda akan Dibahas DPRD Kabupaten Pekalongan di Tahun 2024

13 Raperda akan Dibahas DPRD Kabupaten Pekalongan di Tahun 2024

Wakil Bupati Pekalongan Riswadi saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Pekalongan. -Hadi Waluyo-

KAJEN - Sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (raperda) akan dibahas bersama antara Pemkab dengan DPRD Kabupaten Pekalongan di tahun 2024. Belasan raperda ini terdiri dari dua raperda inisiatif DPRD dan sebelas raperda usulan dari pemerintah daerah.

Dua raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sedangkan, sebelas raperda usulan dari pemerintah daerah, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Raperda tentang Penetapan Status Desa.

Baca juga:Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan jadi Perda

Lalu, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045, dan Raperda tentang Irigasi.

"Usulan tersebut terdiri dari tiga raperda yang merupakan raperda rutin, tiga raperda merupakan usulan baru dan lima raperda merupakan usulan Propemperda tahun 2023 yang belum dapat disampaikan di tahun 2023," ujar Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda persetujuan bersama Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penetapan Propemperda Tahun 2024 dan Penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, Rabu, 9 November 2023.

Disampaikan, raperda usulan dari pemerintah daerah tidak terlepas dari kebutuhan regulasi, baik secara sosiologis maupun dinamisasi peraturan perundang-undangan yang terus berkembang. Sehingga pemda selalu dapat mengikuti perkembangan tersebut supaya tidak terdestruksi terhadap perkembangan regulasi yang berlaku.

Riswadi menekankan kepada perangkat daerah yang terkait penyusunan dan pembahasan raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah, agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan. Sehingga peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik.

Baca lagi:Objek Retribusi Daerah Disederhanakan, Dari 32 Menjadi 18 Jenis Pelayanan

Sementara itu, berkaitan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, Riswadi menyampaikan, dengan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, diperlukan penyesuaian terhadap perangkat daerah baik susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas dan fungsi maupun nomenklatur perangkat daerah. 

Disebutkan, sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi data dukung penetapan klasifikasi perangkat daerah, maka terdapat lima perangkat daerah yang harus disesuaikan. Yaitu, Dinas Kelautan Dan Perikanan yang semula Tipe C, berubah menjadi Dinas Perikanan dengan Tipe B, Dinas Perhubungan yang semula Tipe C, berubah menjadi Tipe B, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan dengan Tipe A, berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Pengembangan dengan Tipe A.

Selanjutnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas kecil, berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas sedang, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah klasifikasi B, berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi A.

"Kami berharap rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas bersama secara komprehensif disela-sela kesibukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan," harap Riswadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: