DPRD Kota Pekalongan Gelar Public Hearing Raperda tentang RPPLH
PUBLIC HEARING - DPRD Kota Pekalongan menggelar public hearing Raperda tentang RPPLH.-Ainul Atho-
KOTA - DPRD Kota Pekalongan menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (21/9/2023).
Penyusunan Raperda RPPLH bertujuan untuk mengimplementasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan pembangunan. Dalam hal ini, penting untuk mencapai sinergi yang baik antara perlindungan lingkungan dan proses pembangunan secara berkelanjutan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus VIII DPRD Kota Pekalongan, Robikin didampingi Wakil Ketua Pansus VIII, Muklikin. Hadir sebagai narasumber, Kepala DLH Kota Pekalongan, Joko Purnomo.
Kepala DLH Kota Pekalongan, Joko Purnomo mengungkapkan bahwa, pengaturan lingkungan hidup secara regulatif dalam dokumen publik ini menjadi langkah krusial untuk mendorong keseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan sumberdaya alam, yang pada gilirannya mendukung lembaga pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam proses penyusunan RPPLH, perhatian khusus diberikan terhadap dampak yang mungkin terjadi akibat pemanfaatan sumber daya alam. Melalui identifikasi masalah yang berpotensi, diharapkan dapat dihindari dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
"Untuk RPPLH ini adalah suatu dokumen tertulis untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Pekalongan dalam kurun waktu 30 tahun mendatang mulai Tahun 2023 hingga 2053," ucap Joko dalam kegiatan Public Hearing Pansus VIII DPRD Kota Pekalongan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, dokumen ini menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan sebagainya. Sebab, intisari di dalam dokumen ini adalah penjaringan isu isu dan solusi yang dijabarkan berupa langkah-langkah dari tahun pertama hingga 5 tahun keenam, walaupun tidak sedetail ke nilai angkanya, tetapi programnya sudah jelas.
Dengan dukungan dan partisipasi semua pihak yang terlibat, diharapkan Kota Pekalongan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
"Ke depan, dokumen ini juga bisa menjadi acuan dukungan terhadap visi misi pemerintahan mendatang. Mengingat, beberapa fokus pembahasan yang ada dalam dokumen ini keterkaitan dengan permasalahan kompleks yang ada di Kota Pekalongan, diantaranya persoalan sampah, pencemaran air, banjir rob, penurunan tanah, air bawah tanah, kualitas udara, penghijauan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH)," pungkasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: