Bawaslu Kabupaten Pekalongan Tepis Tebang Pilih dalam Penertiban APS Caleg

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Tepis Tebang Pilih dalam Penertiban APS Caleg

Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Pekalongan kembali menertibkan APS yang tidak sesuai ketentuan.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan menepis penilaian tebang pilih dalam menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) caleg Pemilu 2024. Semua APS yang melanggar ketentuan akan ditertibkan, termasuk APS yang dipasang di papan reklame berbayar.

"Kita menindaklanjuti penertiban kemarin pada hari Kamis lalu, kita laksanakan di hari Selasa ini. Rutenya seperti kemarin dari Kajen, Bojong hingga Wiradesa," terang Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Budi Nur Hadi Wibowo, usai penertiban APS di Kota Kajen, Selasa, 14 November 2023.

Disinggung adanya penilaian tebang pilih dalam penertiban APS, ia menepisnya. Disebutkan, dalam penertiban APS itu pihaknya menggunakan dua aturan, yakni dari Bawaslu dan Perda Nomor 2 Tahun 2012. 

"Kalau kita mencermati aturan yang ada, dari Bawaslu kita lihat dari kontennya, apakah ada muatan ajakan, ada ajakan coblos nomor urut, ada gambar logo paku. Dari Satpol PP terkait penertiban dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Jadi ada dua aturan, dari Satpol PP dan Bawaslu," kata dia.

Baca juga:Tak Pandang Bulu, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan Tertibkan APS Caleg Pemilu 2024 Yang Melanggar

Disinggung jika ada APS di papan reklame berbayar yang kontennya dinilai melanggar, ia pun mengatakan jika ada konten yang melanggar juga akan ditertibkan. Hanya saja untuk reklame besar itu penertibannya harus menggunakan alat crane. 

"Jadi kita menunggu alatnya itu. Selain itu, kita keterbatasan personel dan sarana pendukung sehingga kita harus menunggu, itu yang mungkin menyebabkan ada persepsi dari masyarakat atau caleg yang dinilai masih tebang pilih," ungkap dia.

Ditambahkan, sebelum penertiban APS dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan sudah mengimbau tiap parpol untuk menyampaikan ke calegnya untuk bisa menertibkan secara mandiri APS yang tidak sesuai ketentuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: