Jangan Lupakan Ini, Berikut 5 Perkara yang Bisa Menghilangkan Pahala Rezeki Sedekah, Semoga Kalian Tidak Yah!
perkara yang bisa menghilangkan pahala rezeki sedekah-youtube-Sahabat Youtube Channel
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Sedekah termasuk amalan baik, sehingga perkara yang bisa menghilangkan pahala rezeki Sedekah harus kamu hindari. Karena hal itu bisa menghambat pahala rezeki Sedekah yang kamu terima.
Sangat banyak hadist yang menerangkan anjuran bagi setiap umat muslim untuk bersedekah. Jika kalian ingin memulai bersedekah, maka mulailah bersedekah dari yang sedikit hingga banyak.
Toh, kalaupun kalian bersedekah mulai dari yang sedikit, maka kalian dapat belajar arti sedekah dan makna sedekah itu sendiri. Sembari melatih belajar mengikhlaskan sebagian harta kalian diberikan kepada yang lebih membutuhkan.
Namun, kalian perlu mewaspadai sebelum bersedekah. Ada perkara yang bisa menghilangkan pahala rezeki sedekah.
BACA JUGA:Inilah 9 Arti Saat Kalian Mimpi Capung, Pertanda Rezeki atau Kesialan, Apakah Kamu Salah Satunya?
BACA JUGA:Inilah Arti Capung Masuk Rumah Menurut Masyarakat dan Islam, Tanda Rezeki, Kalian Termasuk?
Pada dasarnya, ketika kalian bersedekah harus penuh keikhlasan dan tanpa pamrih serta imbalan berbentuk apapun.
Untuk menghindari perkara yang bisa menghilangkan pahala rezeki sedekah itu sendiri, yuk simak penjelasan berikut ini.
Perkara yang Bisa Menghilangkan Pahala Rezeki Sedekah
Dikutip dalam buku Risalah Zakat, Infak dan Sedekah karya dari Wawan Shofyan Sholehuddin, menyatakan bahwa “sedekah berarti ruang yang begitu luas untuk hamba yang beramal saleh dengan kelebihan yang ia miliki dalam bentuk kebaikan, termasuk mengeluarkan sebagian harta di jalan yang telah diridhai oleh Allah SWT.”
Perlu kalian ketahui, perkara yang bisa menghilangkan pahala rezeki sedekah ini dapat kalian hindari, agar fadhilah dari sedekah dapat raih dengan ridha Allah SWT.
1. Menyebut Sedekahnya
Perkara ini, Allah SWT. melarang hamba dalam menyebut-nyebut sedekah. Karena, dapat merusak pahala sedekah itu sendiri. Larangan tersebut telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 264 yang berarti:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: