Keluar Perbup, Penyelenggara Event Bisa Bekerja dan Berkarya

Keluar Perbup, Penyelenggara Event Bisa Bekerja dan Berkarya

KENDAL - Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kendal No 67 tahun 2020, akan menjadi angin segar bagi penyelenggara event di Kabupaten Kendal. Kendati masih di tengah wabah Covid-19, dengan adanya Perbup tersebut, kegiatan hajatan di Kendal bisa dilakukan kembali.

Pasalnya saat pandemi ini penyelenggara event harus berpuasa dari undangan hajatan. Sehingga berdampak pada tidak adanya pemasukan sama sekali.

Ketua Forum Penyelenggara Event Kendal (Forpek) Kendal Musthakim, mengapresiasi Bupati Kendal yang telah menerbitkan Perbup tersebut. Sehingga dengan keluarnya Perbup itu penyelenggara event bisa kembali bekerja dan berkarya.

"Hanya saja kami berharap agar prosedur perijinan dapat dikaji ulang sehingga proses perijinan lebih mudah dan dipangkas hanya sampai Kecamatan," katanya, kemarin.

Dijelaskan, demi bisa membuka usaha event organizer, Forpek Kendal yang beranggotakan pengusaha tenda dan alat pesta, pengusaha tata rias, pengusaha sound system, pengusaha foto dan video, pengusaha catering, pengusaha dekorasi dan sekumpulan penyelenggara event organizer pada tanggal 10 Juni silam melakukan audensi dengan Bupati Kendal. Hasil audensi, terbit Surat Edaran (SE) Bupati Kendal Nomor 4432/2796/2020 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan bidang kepariwisataan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.

"Dalam SE angka 4 diterangkan tata cara penyelenggaraan resepsi atau hajatan. Hal itu menyatakan bahwa Pemkab Kendal mulai membuka kembali kegiatan hajatan atau resepsi. Surat edaran itu diperkuat dengan Perbup No 67 tahun 2020. Perbup itu sangat membantu kami yang selama pandemi covid-19 harus berhenti total tanpa kegiatan," jelasnya.

Wakil Ketua Forpek Kendal Irham Dhanu mennyatakan, dengan diwacanakan new normal oleh pemerintah pada beberapa bulan lalu, Forpek banyak melakukan audensi dengan para pemangku kebijakan di Kendal, diantaranya audensi dengan Bupati Kendal, Kapolres, Dandim dan Ketua DPRD Kendal agar bisa membuka kembali usahanya.

"Hasil audensi, semuanya sangat mendukung dibukanya kembali 9 sektor yang salah satunya yakni, sektor hajatan," tandasnya.

Ditambahkan, dengan terbitnya Perbup No 67 tahun 2020 otomatis menguatkan lagi penyenggaraan kegiatan hajatan dan keagamaan di Kendal benar-benar sudah bisa kembali dibuka. Hal ini, menurutnya sangat membantu para pelaku event di Kendal.

"Dengan Perbup itu, kami bisa membuka kembali kegiatan hajatan, resepsi dan keagamaan. Semua kegiatan tetap dengan menggunakan protokol kesehatan," imbuhnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: