Keluarga Minta Tersangka Dihukum Berat

Keluarga Minta Tersangka Dihukum Berat

Dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23/2004 disebutkan, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.

Sementara itu, Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: