Pansus VII DPRD Kota Pekalongan Tunda Pengesahan Raperda RPPLH

Pansus VII DPRD Kota Pekalongan Tunda Pengesahan Raperda RPPLH

SERAHKAN - Ketua Pansus VII DPRD Kota Pekalongan, Robikin, menyerahkan hasil keputusan Pansus VIII terhadap raperda RPPLH Kepada Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Wakil Ketua DPRD, Nusron.--

PEKALONGAN - Pansus VII DPRD Kota Pekalongan menunda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Penundaan pengesahan Raperda tentang RPPLH dilakukan karena masih menunggu Raperda RPPLH Provinsi Jawa Tengah yang kini masih dalam tahap pembahasan. Sebab Raperda RPPLH Provinsi Jawa Tengah akan menjadi acuan dalam penyusunan Raperda RPPLH Kota Pekalongan.

Ketua Pansus VIII DPRD Kota Pekalongan, Robikin menjelaskan, Pansus VIII sudah menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda RPPLH namun belum dapat memberikan keputusan. Pertimbangannya adalah menunggu ditetapkannya Raperda RPPLH Jawa Tengah.

"Untuk itu, kami meminta penjadwalan ulang Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang RPPLH," katanya.

Dia menyatakan, berdasarkan konsultasi dengan pihak Provinsi Jawa Tengah belum dapat dipastikan kapan Raperda RPPLH Jawa Tengah akan disahkan. Informasi yang diterima, pembahasan Raperda tersebut akan selesai paling lambat akhir Desember.

Terhadap situasi tersebut dan masukan dari sejumlah anggota DPRD, diputuskan masa kerja Pansus VIII akan diperpanjang sampai Raperda RPPLH Provinsi Jawa Tengah ditetapkan.

Namun jika sampai akhir masa sidang belum juga ada keputusan, maka secara otomatis masa kerja Pansus VIII dinyatakan selesai dan pembahasan Raperda akan digeser tahun berikutnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: