KPU Kabupaten Pekalongan Buka Pendaftaran KPPS

KPU Kabupaten Pekalongan Buka Pendaftaran KPPS

--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024 di wilayah setempat. 

Pendaftaran calon KPPS dimulai, Senin 11 Desember hingga 20 Desember 2023 mendatang. 

Jumlah kuota maksimal sebanyak 7 orang di setiap 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Adapun jumlah KPPS yang dibutuhkan yakni 20.384 yang tersebar di 2.912 TPS Se Kabupaten Pekalongan.

Para pendaftar yang lolos seleksi akan diumumkan pada 29-30 Desember 2023, kemudian akan dilantik pada 25 Januari 2024. 

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sendiri akan bertugas selama satu bulan yakni mulai 25 Januari 2024-25 Februari 2024. 

Komisionar KPU Kabupaten Pekalongan Fatkhudin menuturkan, berdasarkan Peraturan KPU syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, di antaranya : Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun, yang berdomisili di dalam wilayah kerja KPPS; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai keutuhan, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau kurang dari itu dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih hal itu sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1,.

“Selain syarat tersebut, calon petugas KPPS juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai untuk memenuhi persyaratan, daftar riwayat hidup , dan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6,” terangnya.

Fatkhudun menambahkan, para calon petugas KPPS juga harus menyertakan surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit pemerintah di kabupaten Pekalongan (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol). 

“Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang terhitung besar dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019. Sedangkan nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024, yaitu Rp1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024 dan Rp1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024. Sementara besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 550.000 untuk Ketua KPPS, dan Rp 500.000 untuk anggota KPPS,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: