Bawaslu Kabupaten Pekalongan Temukan 2.892 Pelanggaran APK, Atribut Akan Ditertibkan
--
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Jelang pesta demokrasi berlangsung 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menemukan sebanyak 2.892 Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang melanggar ketentuan. Atribut tersebut tersebar di berbagai Kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya menyampaikan tercatat sampai 16 Januari 2024 ada 2.892 pelanggaran dalam pemasangan APK. Adapun atribut tersebut dipasang di pohon, jembatan dan lainnya.
"Semua pelanggaran pemasangan APK itu tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pekalongan, terbanyak di Kecamatan Tirto dan Wonopringgo yang mencapai 432 dan 413 pelanggaran APK," terangnya.
Dikatakan, bahwa pelanggaran itu merupakan hasil inventarisasi di seluruh Kecamatan yang rencana akan dilakukan penertiban pada Rabu 17 Januari 2024. Dalam penertiban pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama sejumlah pihak.
Terpisah Kabid Tibum Tramas pada Dinas Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Sunarso menambahkan adanya pelanggaran pemasangan APK, akan dilakukan penertiban sesuai Perda Tibum no 2 tahun 2012.
"Semua yang melanggar akan kita tertibkan bersama sama. Seperti APK yang dipasang melintas diatas jalan, dipaku pada pohon, kemudian di jembatan atau fasilitas umum lainnya yang tak sesuai ketentuan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: