Klaim Biaya Pasien Covid-19, Tunggu Juknis Kepmenkes

Klaim Biaya Pasien Covid-19, Tunggu Juknis Kepmenkes

*Melalui BPJS Kesehatan

FOTO BERSAMA - Usai beri keterangan, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kendal Hafid Nugroho foro bersama pegawai BPJS Kesehatan secara sosial distancing.

KENDAL - Biaya perawatan bagi pasien Covid-19 di rumah sakit yang menangani Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah. Klaim rumah sakit atas biaya perawatan tersebut dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan. Beban biaya ditanggung pemerintah itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No HK.01.07/MENKES/238 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien dengan Penyakit Infeksi Emergen Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Covid-19.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kendal Hafid Nugroho membenarkan dengan adanya wabah corona (Covid-19) di Indonesia pemerintah akan menanggung biaya bagi pasien Covid-19. Klaim biaya itu dapat dilakukan oleh rumah sakit yang yang telah melakukan penanganan pasien tersebut setelah mendapatkan ferivikasi dari BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan hanya sebagai ferivikator. Namun hingga kini, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) nya seperti apa turunan aturan dari keputusan Menteri Kesehatan tersebut," katanya, Senin (13/4).

Hafid Nugroho mengungkapkan, alokasi dana khusus digelontorkan oleh pemerintah dengan adanya wabah Covid-19 untuk biaya penanganan pasien Covid-19. Keputusan menteri untuk klaim pernanganan wabah covid sudah ditetapkan oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan diminta ikut membantunya dengan menjadi verifikator untuk klaim perawatan pasien Covid-19.

"Begitu rumah sakit terima pasien wabah covid, berkasnya dari fasilitas kesehatan (faskes) dikumpulkan lebih dulu dan baru diferivaksi BPJS Kesehatan. Alurnya seperti itu, akan tetapi Juknisnya seperti apa belum turun," ungkapnya.

Hafid Nugroho, menjelaskan bahwa informasinya klaim masyarakat yang dirawat atas indikasi terkena virus corona baik bagi berstatus positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP). Dengan kata lain, masyarakat yang punya kartu JKN KIS maupun belum dapat melakukan klaim.

"Dananya dari pemerintah yang dialokasikan khusus penanganan covid-19, bukan dana dari JKN yang dikelola BPJS," timpalnya.

Ditambahkan, pihaknya sudah menerima tiga peraturan pusat dari Kemenkes, Kemenkeu, dan Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI. Sehingga tinggal menunggu intruksi lanjut. "Adanya wabah virus corona, pemerintah menanggung pembiayaan pasien terindikasi Covid-19," pungkasnya.

Diberitakan, biaya pasien Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di RS rujukan yang menyelenggarakan Covid-19 akan ditanggung oleh BPJS. Dasarnya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No HK.01.07/MENKES/238 Tahun 2020

"Keputusan itu berlaku surut. Misal, ada RS telah merawat pasien Covid-19 bisa di klaimkan dan yang membayarnya adalah BPJS Kesehatan. Baik rumah sakit itu sudah kerjasama atau belum dengan BPJS Kesehatan. Bagi pemerintah daerah akan khusus membiayai pasien Covid-19 yang dirawat di RS darurat," katanya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: