Kalapas Sosialisasikan Urgensi dan Manfaat Relokasi Lapas Pekalongan di Desa Larikan

Kalapas Sosialisasikan Urgensi dan Manfaat Relokasi Lapas Pekalongan di Desa Larikan

Kalapas Pekalongan sosialisasikan urgensi dan manfaat relokasi Lapas Pekalongan di Desa Larikan, Kamis, 18 Januari 2024.-Dok/Lapas Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kalapas Pekalongan Asih Widodo menyampaikan materi urgensi dan manfaat relokasi Lapas Pekalongan ke Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Aula Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis, 18 Januari 2024.

Dalam paparannya, Kalapas menjelaskan beberapa alasan mengapa relokasi Lapas Pekalongan perlu segera dilakukan.

"Pertama, Lapas Pekalongan saat ini sering dilanda banjir, baik banjir rob maupun dari curah hujan yang tinggi, mengakibatkan kondisi yang tidak nyaman dan tidak kondusif untuk narapidana maupun petugas," jelas Kalapas Asih Widodo.

Kemudian Kalapas menyampaikan bahwa saat ini kondisi bangunan Lapas Pekalongan tidak memadai sehingga perlu dibangun kembali untuk memenuhi standar keamanan. 

BACA JUGA:Lapas Pekalongan Tanda Tangani Pakta Integritas Tahun 2024 dan Berkomitmen Beri Pelayanan Lebih Baik

BACA JUGA:MoU Relokasi Lapas Ditandatangani, Pemkab Pekalongan Sediakan Lahan 4 Hektar di Doro

Lebih lanjut Kalapas menyampaikan bahwa relokasi Lapas Pekalongan merupakan Program Prioritas Nasional Bidang Keamanan Negara. 

"Relokasi Lapas Pekalongan menjadi salah satu program prioritas nasional bidang keamanan negara sebagai upaya perbaikan dan modernisasi sistem Pemasyarakatan," katanya.

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum. 

Dalam Pasal 3 disebutkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat Desa Larikan terkait peredaran narkoba, pelarian narapidana, dan manfaat keberadaan Lapas bagi masyarakat sekitar, Kalapas memberikan poin-poin yang diharapkan dapat meredam kekhawatiran tersebut. 

Kalapas menjelaskan bahwa relokasi Lapas akan membawa dampak positif bagi sektor ekonomi masyarakat, memungkinkan mereka membuka usaha seperti warung makan, toko kelontong, dan kos-kosan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diharapkan dapat menjadi mitra usaha Lapas.

Dalam sektor kerja sama, Pemerintah Desa dan Karang Taruna diharapkan dapat berpartisipasi dalam pembinaan narapidana di Lapas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: