Komisi 1 DPRD Kabupaten Pekalongan Cek Data Penerima Bantuan Terdampak COVID-19 di Wilayah Karangdadap
KARANGDADAP - Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan terkait monitoring dan memantau perkembangan penanganan COVID-19 atau virus corona di wilayah Karangdadap.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo mengatakan bahwa seperti yang dijelaskan oleh Camat Karangdadap, ada sekitar 1.165 pemudik yang terbagi di 11 desa di wilayah Kecamatan Karangdadap.
"Pemudik ini menjadi kewaspadaan bersama bagi kita semua, mereka perlu kita awasi karena datang dari zona merah," ujar Dodiek saat melakukan kunjungan beberapa waktu lalu.
Terkait bantuan, di Kecamatan Karangdadap sendiri ada sekitar 1.895 yang mendapatkan bantuan dari pusat yang datanya berasal dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). "Mereka terdaftar di DTKS tetapi belum mendapatkan bantuan PKH dan BPNT," pungkasnya.
Diluar DTKS, ada sekitar 2.440 penerima bantuan. Tidak terdaftar di DTKS tetapi terdampak oleh COVID-19 atau virus corona dan perlu menjadi perhatian bersama. Mereka nantinya akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah yang akan di droping tanggal 29 April 2020 nanti.
Untuk dampak ekonomi sendiri, di wilayah karangdadap yang mayoritas usahanya konveksi baik itu batik, jeans, dll. Saat ini produksinya sudah berhenti. "Artinya para pekerjanya juga terdampak COVID-19 karena sebagian kota besar sudah ada yang memberlakukan PSBB sehingga berdampak pada UMKM yang ada di Karangdadap dan berdampak pula pada pekerja di konveksi," tukasnya.
Untuk tim percepatan gugus tugas penanganan COVID-19 di Karangdadap sendiri sudah berjalan baik itu tingkat kecamatan maupun tingkat desa. Di desa bisa menganggarkan dari dana desa. "Disana disediakan minimal 1% dari APBDes, disitu juga ada tentang padat karya tunai mandiri, nanti dananya bisa diambilkan dari situ," jelasnya.
Kabupaten Pekalongan sendiri sudah ada beberapa kecamatan yang sudah zona merah, Karangdadap sendiri masih zona kuning. "Jadi kita harus berhati-hati dan semoga perkembangan COVID-19 di Karangadadap tidak berlanjut seperti kecamatan lain yang zona merah," harapnya.
Sementara itu, Camat Karangdadap, Abdul Qoyyum menerangkan bahwa terkait dengan data DTKS yang berasal dari Dinas Sosial sudah disampaikan ke masing-masing desa. "Untuk Kecamatan Karangdadap kurang lebih ada 5500 an KK dan sudah diverifikasi. Andai kata ada perubahan data yang tercantum dalam DTKS utamanya untuk mengganti yang sudah meninggal, sudah dirasa mampu dan pindah domisili," ucapnya.
Dampak ekonomi sendiri di wilayah Karangdadap, setelah dilakukan peninjauan ke beberapa sentra konveksi seperti di Pagumengan Mas, Kebonrowo Pucang, Kebonsari, Kalilembu memang rata-rata sudah tutup atau tidak beroperasi, produksi dihentikan, buruh harian dirumahkan akibat pemberlakuan PSBB diberbagai daerah sehingga tidak bisa mengirim barang.
Terkait dengan padat karya tunai mandiri yang 15% diambil dari dana desa itu memang disiapkan untuk kegiatan satgas penanggulangan COVID-19. Utamanya yang di posko, tenaga penyemprotan, pendata pemudik dan tenaga yang mengedukasi. Atau juga untuk tenaga pembersihan lingkungan, perbaikan senderan, drainase, normalisasi semua ada SPJ nya.
"Nama orangnya, per hari berapa atau per jam berapa, wilayah mana dan ada foto untuk mendukung SPJ kegiatan tersebut. Nominal pembayaran yang diberikan sesuai dengan standar Kabupaten Pekalongan yakni Rp 85 ribu per hari, akan tetapi kesepakatan dari beberapa desa di Karangdadap agar hitungannya diganti Rp 6.500 per jam," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: