Syaiful Arief Mundur dari Gerindra, Eva Abdullah Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan

Syaiful Arief Mundur dari Gerindra, Eva Abdullah Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun mengambil sumpah Eva Abdullah sebagai anggota DPRD PAW untuk menggantikan Syaiful Arief yang mengundurkan diri dari Gerindra.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Pekalongan gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Eva Abdullah dari Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) II Kabupaten Pekalongan, Rabu, 31 Januari 2024.

Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan. Paripurna PAW ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan yakni Sumar Rosul, Catur Andriansyah, dan Mirza Kholik.

Eva Abdullah dilantik menjadi PAW untuk menggantikan Syaiful Arief yang mengundurkan diri Partai Gerindra dan masuk ke Partai Amanat Nasional (PAN). Syaiful mengikuti bursa pencalegkan di DPR RI dari PAN pada Pemilu 2024 ini. Surat pengunduran diri Syaiful Arief secara resmi telah dilayangkan pada 25 September 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun, dalam sambutannya mengatakan, sebagai wakil rakyat harus dapat mengemban amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan.

Baca juga:Nyaleg di Pemilu 2024, 4 Kades di Kabupaten Pekalongan Mengundurkan Diri, Pilkades PAW Digelar

Selain itu, diharapkan dengan kehadiran Eva Abdullah dalam formasi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, nantinya bisa memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemerintah dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pekalongan.

“Pelantikan ini merupakan langkah awal dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, sekaligus sebagai mitra pemerintah dalam menginisiasi berbagai program dan kegiatan demi terwujudnya meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ucap Hindun.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi menyampaikan, fungsi dan tugas DPRD adalah membentuk peraturan daerah, pembahasan dan penetapan anggaran serta pengawasan sesuai perundang-undangan.

“Sebagai anggota baru harus bisa cepat beradaptasi selain itu berkolaborasi dan bekerja sama dengan sesama anggota legislatif maupun eksekutif untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Pekalongan,“ kata Riswadi.

Baca lagi:PAW DPRD Kabupaten Pekalongan, Moh.Wyldanyl Firdaus Gantikan Almarhumah Mas'udah

Di akhir sambutan, baik Hindun maupun Riswadi mengucapkan terima kasih kepada Syaiful Arief yang telah mengabdikan diri sebagai wakil rakyat. Selama menjadi anggota DPRD yang bersangkutan telah memberikan dedikasi serta kontribusi yang baik dalam upaya mendorong Kabupaten Pekalongan lebih maju dan sejahtera. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: