Nyaleg di Pemilu 2024, 4 Kades di Kabupaten Pekalongan Mengundurkan Diri, Pilkades PAW Digelar
Tiga calon kepala desa antar waktu maju di Pilkades PAW di Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Sebab, kades lama Slamet nyaleg pada Pileg 2024 sehingga harus mengundurkan diri.-Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN - Nyaleg di Pemilu 2024, empat kades di Kabupaten Pekalongan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.
Keempat kades itu dari Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong, Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Desa Kedungkebo dan Kebonrowopucang di Kecamatan Karangdadap.
Akibat kekosongan kades, maka pemerintah desa setempat menyelenggarakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pilkades PAW di Desa Sumurjomblangbogo dilaksanakan, Rabu, 30 Agustus 2023. Sedangkan Pilkades PAW di Desa Karanggondang dilaksanakan pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 hari ini.
Baca juga:Nyaleg, 2 Kades di Batang Harus Mundur
"Yang lainnya masih proses pembentukan P2KD," terang Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, Rabu, 30 Agustus 2023.
Dikatakan, Pilkades PAW kemarin digelar di Desa Sumurjomblangbogo. Pilkades PAW ini sesuai dengan Perbup 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Jika sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun harus diisi dengan musyawarah Pilkades PAW.
"Karena nyaleg, kades yang lama mengundurkan diri, dan SK-nya sudah turun. Masa jabatannya selesai pada bulan Desember tahun 2025. Yang lain juga sama, karena dia nyaleg, mundur, dan masa jabatannya berakhir Desember 2025 semua," terang dia.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades PAW itu menjadi kewenangan dari desa. BPD dalam hal ini. Jadi tergantung kesiapan dari desanya masing-masing.
"Hari ini Sumurjomblangbogo, besok Karanggondang. Kalau yang lainnya masih proses pembentukan P2KD," katanya.
Baca lagi:544 Bacaleg Perebutkan 45 Kursi DPRD Kabupaten Pekalongan
Ia mengatakan, setelah SK kepala desa mundur turun Pilkades PAW harus segera dilaksanakan. Ada pula surat edaran Mendagri terkait Pilkades di masa Pemilu yang diharapkan bisa dilaksanakan sebelum tahapan pemilu berjalan, seperti kampanye dan sebagainya.
Untuk mekanisme Pilkades PAW, kata dia, berbeda dengan Pilkades serentak. Pilkades serentak dengan pendekatan pemilih yang umum atau pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Kalau Pilkades PAW pendekatan pemilihnya dengan keterwakilan masyarakat.
"Itu diatur di Perbup kita seperti itu. Keterwakilan masyarakat tergantung desanya. Desanya mengambil unsur keterwakilannya apa saja. Di Sumurjomblangbogo ini kan ada tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh agama, dan sebagainya. Jumlahnya 81. Itu kan dimusyawarahkan juga keterwakilan tersebut, sehingga dia yang mewakili dari unsur masyarakat tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: